Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mengaku mayoritas Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) belum memiliki kartu identitas seperti KTP-el.
Sesuai data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon jumlah ODGJ yang tercatat di tahun 2023 sebanyak 2.500 orang.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Iman Supriyadi menuturkan minimnya ODGJ yang memiliki KTP-el karena pihaknya tidak dapat menjangkau secara langsung karena minimnya data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita (Disdukcapil) selama penanganan ODGJ berdasarkan laporan dari kepala Desa, camat yang minta dibuatkan KTP-el baru kita langsung menindaklanjuti," kata Iman, Kamis (9/11/2023).
Selain itu kesulitan lainnya yakni kebanyakan keluarga dari ODGJ enggan melaporkan karena merasa malu.
"Karena banyak warga juga yang merasa punya anak seperti ini (ODGJ) suatu kejelekan bagi keluarga, sehingga tidak mau masuk dalam Kartu Keluarga dan identitas lainnya," ucap Iman.
Dengan realita itu dikatakannya menjadi kesulitan, terlebih lagi untuk bisa mendapatkan identitas kewarganegaraan diperlukan prosedur administrasi.
"Sebetulnya penting sekali, semua WNI berhak memiliki data identitas," ujar Iman.
Dari jumlah ODGJ sebanyak 2.500 itu, masih kata Iman, baru sekitar 40 persen yang sudah dilakukan perekaman untuk memiliki KTP-el dan masuk dalam Kartu Keluarga.
"Kita sedang persiapan untuk mengkonsolidasikan untuk sosialisasi kolaborasi mengenai penanganan ODGJ. Kita harus kolaborasi sama Pol PP, Dinas Kesehatan dan dinas teknis lainnya karena kita tidak bisa sendiri maka harus sikapi secara bersama," paparnya.
Bukan hanya itu saja, dia juga meminta kepada dinas terkait untuk menyediakan SDM untuk menangani ODGJ saat melakukan perekaman identitas.
"Harus ada juga pawangnya, karena ODGJ ada yang ngamuk," bebernya.
(yum/yum)