Batik telah lama menjadi salah satu ikon kebanggaan Kabupaten Cirebon. Di balik kekayaan motif dan tradisi membatik yang diwariskan turun-temurun, masih terdapat pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, terutama dalam mendorong pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) batik untuk mengantongi sertifikat halal.
Dari sekitar 300 IKM batik yang ada di Kabupaten Cirebon, baru 17 IKM yang telah memiliki sertifikat halal. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa penerapan sertifikasi halal pada industri batik masih perlu terus didorong, meskipun produk yang dihasilkan bukan berupa makanan atau minuman.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Suhartono, mengatakan 17 IKM yang telah mengantongi sertifikat halal tersebut merupakan pelaku usaha yang memiliki showroom dan membawahi sejumlah perajin batik.
Menurutnya, sertifikasi tersebut mulai diperoleh oleh para pelaku usaha pada 2025, termasuk IKM batik dari Kecamatan Ciwaringin yang dikenal sebagai salah satu sentra batik di Kabupaten Cirebon.
"Dari sekitar 300 IKM batik, baru 17 yang sudah memiliki sertifikat halal. Mereka merupakan IKM yang mempunyai showroom dan membawahi beberapa perajin," ucapnya, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, proses pengajuan sertifikat halal untuk produk batik tidak sesederhana yang dibayangkan. Pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum mengajukan permohonan melalui sistem yang tersedia.
Salah satu tantangan yang dihadapi pelaku IKM adalah biaya sertifikasi yang dinilai cukup besar. Untuk pengurusan sertifikat halal batik, biayanya dapat mencapai belasan juta rupiah, sehingga menjadi pertimbangan bagi pelaku usaha, khususnya yang masih berskala kecil.
"Yang dihadapi oleh para pelaku IKM adalah biaya pengeurusan sertifikat halal yang mahal," bebernya.
Selain persoalan administrasi dan biaya, aspek bahan baku juga menjadi perhatian dalam proses sertifikasi halal. Bahan kain, zat pewarna, serta bahan lain yang digunakan dalam proses membatik perlu dipastikan memenuhi persyaratan halal dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
"Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir sebuah produk, tetapi juga memperhatikan bahan yang digunakan dan proses produksinya sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Untuk memperluas kepemilikan sertifikat halal, Disperdagin Kabupaten Cirebon terus melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi hingga pendampingan kepada para pelaku usaha.
"Langkah tersebut dilakukan agar pelaku IKM memahami prosedur pengajuan sekaligus persyaratan yang harus dipenuhi," jelasnya.
Pengajuan sertifikat halal saat ini dilakukan secara daring. Disperdagin memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dengan mengacu pada petunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Upaya mendorong sertifikasi halal tersebut tidak hanya menyasar industri batik, tetapi juga sektor kuliner dan berbagai jenis usaha lainnya. Disperdagin turut menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pengembangan kuliner berbasis halal sebagai bagian dari upaya memperluas penerapan jaminan produk halal di Kabupaten Cirebon.
Namun, capaian sertifikasi halal di berbagai sektor usaha juga masih menghadapi tantangan. Dari sekitar 200 ribu pelaku usaha yang menjadi sasaran, baru sekitar 48 ribu yang mendaftarkan sertifikat halal.
"Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pemahaman dan partisipasi pelaku usaha dalam proses sertifikasi," paparnya.
Lebih lanjut, sosialisasi dan pendampingan diharapkan dapat membantu mereka melewati tahapan administrasi serta memahami pentingnya pemenuhan persyaratan halal.
Pihaknya berharap pelaku IKM batik mampu memenuhi persyaratan sertifikasi tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha dan tradisi membatik yang telah menjadi identitas daerah.
"Bagi industri batik Cirebon, sertifikasi halal juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap proses produksi," pungkasnya.
(orb/orb)