Masyarakat adat di kawasan Situs Ciburuy, Garut berharap agar sumber air di wilayah mereka mendapat perlindungan hukum, demi menjaga eksistensinya. Beragam upaya kini dilakukan, termasuk meminta agar wakil rakyat melindunginya dengan peraturan daerah (Perda).
Hal tersebut diinisiasi oleh komunitas Barisan Incu Putu Pangauban (BIPP) yang selama ini eksis di kawasan Situs Ciburuy.
Menurut Anwar Maulana, Ketua BIPP, melindungi kawasan sumber mata air seperti yang ada di kawasan Situs Ciburuy, merupakan salah satu amanat yang diturunkan oleh leluhurnya seperti dalam naskah Amanat Galunggung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gagasan untuk melestarikan pengetahuan tradisional dalam tata kelola sumber mata air ini diambil dari pengetahuan lokal warisan leluhur, yang bersumber dari manuskrip Sunda kuno di Situs Kabuyutan Ciburuy," kata pria yang akrab disapa Abah Away tersebut, kepada detikJabar, Selasa, (7/4/2026).
Abah Away menuturkan, pelestarian pengetahuan tradisional mengenai tata kelola sumber mata air ini, erat kaitannya dengan konsep Pantanjala, yang diperkenalkan dalam Amanat Galunggung, Kropak 632 dari abad ke-13.
"Konsep Patanjala adalah konsep cara pandang agar peradaban mengikuti aliran air. Untuk itu, aliran airnya sendiri harus dijaga dan lestari," ucap Abah Away.
Menurut Abah Away, pengetahuan masyarakat Sunda kuno dalam mengelola Daerah Aliran Sungai (DAS) relevan untuk menjawab tantangan permasalahan lingkungan kini. Sehingga, perlu diintegrasikan dengan sistem hukum modern.
"Kami sedang menjalankan tahapan kenegaraan dengan mendorong metode Patanjala menjadi bagian dari kebijakan publik," ungkap Abah Away.
Keinginan ini kemudian dilirik PDI Perjuangan. Ketua DPC PDI Perjuangan Garut, Ilham Fathurohman menuturkan, saat ini pihaknya tengah menggagas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Tata Kelola Sumber Mata Air.
Usulan Raperda ini telah resmi diluncurkan, bersama Komunitas BIPP. Menurut Ilham, usulan ini merupakan manifestasi ajaran Trisakti Bung Karno, yakni Berdikari Ekonomi dan Berkepribadian dalam Kebudayaan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat berbasis kearifan lokal.
Selain itu, kata Ilham, langkah ini juga menjadi upaya mengatasi krisis ekologis dengan melindungi sumber air dan aliran sungai sebagai penopang kehidupan. Sekaligus, mendorong ekonomi berbasis agroforestri, dan ekowisata.
"Apalagi 80 persen lebih wilayah Garut merupakan kawasan lindung. Punya potensi air melimpah, jadi sumber kehidupan masyarakat di kabupaten laun lewat DAS Cimanuk," ungkap Ilham.
Untuk merealisasikan Raperda ini, Ilham dan jajaran PDI Perjuangan sendiri mengaku telah bertandang ke Situs Kabuyutan Ciburuy untuk melihat kondisinya secara langsung.
"Kami mengajak BIPP agar pengetahuan tradisional ini harus dilindungi. Karena di Kabupaten lain Perda yang berakar dari naskah Sunda kuno telah disahkan," pungkas Ilham.
