3 Benda Bersejarah di Ciamis Resmi Jadi Cagar Budaya Jawa Barat

3 Benda Bersejarah di Ciamis Resmi Jadi Cagar Budaya Jawa Barat

Dadang Hermansyah - detikJabar
Jumat, 27 Mar 2026 19:00 WIB
Prasasti Kawali di Situs Astana Gede, ditetapkan jadi Cagar Budaya Tingkat Provinsi Jawa Barat.
Prasasti Kawali di Situs Astana Gede, ditetapkan jadi Cagar Budaya Tingkat Provinsi Jawa Barat (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar).
Ciamis -

Jejak panjang sejarah di Kabupaten Ciamis kembali mendapat pengakuan. Tiga benda bersejarah yang tersebar di sejumlah situs kini resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya (CB) tingkat Provinsi Jawa Barat pada 2026.

Penetapan ini menjadi langkah krusial dalam menjaga peninggalan masa lalu agar tetap terawat dan lestari bagi generasi mendatang. Selain itu, ketiga benda tersebut diproyeksikan untuk diusulkan sebagai cagar budaya tingkat nasional.

Ketiga benda bersejarah tersebut adalah Pangcalikan di Situs Bojong Galuh Karangkamulyan (Kecamatan Cijeungjing), Prasasti Kawali di Astana Gede Kawali (Kecamatan Kawali), serta Punden Berundak di Situs Gunung Susuru (Kecamatan Cijeungjing). Ketiganya dinilai memiliki nilai sejarah, budaya, dan filosofi kuat sebagai identitas daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), setelah melalui serangkaian kajian mendalam.

ADVERTISEMENT

Kepala Disbudpora Ciamis Dian Budiyana, melalui Kabid Kebudayaan Eman Hermansyah, menyatakan bahwa proses penetapan ini tidaklah instan. Setiap objek wajib melewati penelitian dan kajian matang sebelum akhirnya disahkan.

"Untuk tahun 2026 ini, ada tiga benda yang berhasil ditetapkan di tingkat provinsi. Sebenarnya kami mengusulkan empat, namun satu objek masih perlu revisi dan kajian lebih lanjut," ujar Eman, Jumat (27/3/2026).

Objek yang masih dalam tahap kajian tersebut adalah kapak batu yang saat ini tersimpan di Museum Fosil Tambaksari. Menurut Eman, proses pengusulan cagar budaya dilakukan secara bertahap dan selektif.

Ia menegaskan, penetapan ini bukan sekadar pengakuan formal, melainkan bagian dari upaya proteksi terhadap benda bersejarah agar terhindar dari kerusakan atau kehilangan.

"Tujuannya untuk pelestarian, pemanfaatan, pengembangan, serta pembinaan cagar budaya. Ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," jelasnya.

Eman menyebutkan, potensi cagar budaya di Ciamis tergolong melimpah. Namun, setiap penetapan harus menempuh prosedur panjang, mulai dari identifikasi hingga kajian teknis oleh tim ahli.

"Potensi kita banyak, tapi memang harus dikaji satu per satu. Karena itu pengusulannya dilakukan bertahap," katanya.

Ia berharap penetapan ini membuat benda-benda bersejarah di Ciamis semakin terlindungi dan dikenal luas, sekaligus menjadi sarana edukasi bagi generasi muda.

"Harapannya, warisan ini tetap lestari dan bisa menjadi pembelajaran bagi generasi berikutnya tentang jati diri dan sejarah daerahnya," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "VIdeo: Saling Tuding Soal Pembongkaran Cagar Budaya di Gresik"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads