Sebanyak empat kesenian dan kebudayaan daerah di Kabupaten Pangandaran mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kemenkumham RI. Keempat kesenian tersebut adalah Badud dari Margajaya Desa Margacinta, Kesenian Lebon dari Pepedan Desa Selasari, Kesenian Ronggeng Amen, dan Tradisi Hajat Laut dari Pangandaran.
Kepala Bidang Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pangandaran, Sugeng, mengatakan dengan diberikan sertifikat kekayaan intelektual tersebut, keempat kesenian dan kebudayaan dijamin tidak akan diklaim oleh daerah lain. "Karena sudah diakui milik Kabupaten Pangandaran setelah terbit sertifikat," kata Sugeng kepada detikJabar, Senin (29/7/2024).
Menurutnya, sertifikat KIK tersebut juga merupakan upaya pelestarian seni tradisional dan budaya di Kabupaten Pangandaran. "Kesenian dan kebudayaan ini tidak ada di daerah lain," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk seni Lebon, hanya ada di Selasari. Seni ini menonjolkan seni pertarungan layaknya gladiator. Lalu seni Badud yang menonjolkan seni tari, kemudian ronggeng amen yang menonjolkan seni tari.
Kemudian, kata Sugeng, untuk hajat laut yang sudah menjadi tradisi sejak bertahun-tahun lamanya. Salah satu ciri khasnya adalah melarungkan atau menenggelamkan sesaji, yang dikemas dalam sebuah dongdang.
"Untuk seni ronggeng gunung aslinya dari Ciamis, lalu dimodifikasi oleh masyarakat Pangandaran menjadi ronggeng amen dengan menambahkan alat musik yang lebih lengkap," jelasnya.
Sementara itu, untuk kuda lumping juga bukan asli Pangandaran, melainkan dari daerah Jawa. "Jadi itu bukan asli Kabupaten Pangandaran, tapi karena ada akulturasi budaya," tuturnya.
Sugeng mengatakan pemberian KIK ini baru tahap pertama. Nantinya, ada beberapa kesenian dan budaya yang akan diusulkan. "Seperti seni benjang batok Mang Koko, nanti juga akan diusulkan karena itu asli Pangandaran," ujarnya.
(iqk/iqk)