Tuntas sudah tugas Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan (Menkeu). Sebelum tongkat estafet kepemimpinan beralih ke tangan Suahasil Nazara, Purbaya tercatat mengabdi sebagai Menkeu selama kurang lebih satu tahun.
Purbaya sendiri dilantik sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025. Setahun berselang, Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menkeu yang baru berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 pada Senin (14/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski masa baktinya tergolong singkat, Purbaya tetap berhak menerima tunjangan pensiun seumur hidup dari negara. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dalam aturan tersebut, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun. Besaran nominalnya pun disesuaikan dengan durasi masa jabatan yang bersangkutan.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Dengan asumsi besaran pensiun pokok ditetapkan sebesar 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, maka Purbaya yang menjabat selama 12 bulan berhak menerima pensiun pokok sebesar 12% dari dasar pensiun.
Sebagai catatan, dasar pensiun yang dimaksud adalah gaji pokok terakhir sesuai peraturan perundang-undangan. Merujuk PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Jika dikalkulasikan, 12% dari Rp 5.040.000 adalah sekitar Rp 604.800 per bulan. Angka tersebut merupakan estimasi pensiun pokok berdasarkan ketentuan masa jabatan, di luar komponen Tabungan Hari Tua (THT).
Sementara itu, catatan detikcom yang mengutip situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan bahwa mantan menteri negara berhak menerima uang pensiun dan THT setelah purnatugas. Penyaluran dana tersebut dilakukan pemerintah melalui PT Taspen (Persero).
Namun, perlu digarisbawahi bahwa pemberian uang pensiun dan THT bagi mantan menteri tetap memerlukan persetujuan presiden melalui penerbitan SK Pensiun.
Besaran uang pensiun menteri mengacu pada PP Nomor 60/2000. Adapun untuk THT, mantan menteri baru bisa mencairkannya jika yang bersangkutan telah memberikan iuran melalui potongan gaji pokok selama menjabat.
Mengingat Purbaya menjabat sejak September 2025 hingga September 2026, ia tercatat telah membayar iuran THT melalui potongan gaji pokok selama 12 bulan. Dengan demikian, ia memenuhi syarat untuk menerima manfaat THT dari Taspen.
Artikel ini telah tayang di detikFinance
(igo/orb)
