Pemadaman listrik yang berkali-kali terjadi di kawasan Bandung Raya menghadirkan babak baru. PLN Distribusi Jabar dan Banten digugat.
Gugatan ini dipicu oleh kerugian material dan terhambatnya berbagai aktivitas harian warga akibat mati lampu. Langkah hukum ini menjadi sinyal keras bagi perusahaan setrum negara tersebut.
Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Firman Turmantara, menegaskan gugatan ini adalah peringatan serius. PLN diingatkan untuk tidak main-main dengan hak konsumen dalam mendapatkan akses listrik yang stabil.
"Saya menggugat tuntutan ganti rugi kepada PLN, sebesar Rp2.000. Saya lakukan ini agar menjadi bahan pelajaran untuk PLN akibat adanya pemutusan listrik ini," ujar Firman, kepada awak media, Senin (22/6/2026).
Gugatan simbolis namun menohok ini rencananya diajukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung. Firman menilai, langkah ini adalah hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Jadi hari ini saya akan menggugat, bukan melaporkan. Menggugat PLN, khususnya PLN Distribusi Jawa Barat. Karena di Jawa Barat ini termasuk tempat tinggal saya itu sudah beberapa kali pemadaman listrik. Konsumen yang dirugikan itu bisa menggugat ke BPSK atau ke pengadilan," katanya.
Firman, yang juga merupakan akademisi dari Universitas Pasundan (Unpas), mengaku merasakan langsung dampak buruk pemadaman listrik di kediamannya di wilayah Kabupaten Bandung. Ia menyoroti nasib para pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada aliran listrik.
"Karena listrik itu bisa dianggap kebutuhan pokok, apalagi oleh pelaku usaha. Diantaranya industri rumahan, toko akuarium, terus usaha online yang harus menggunakan Wi-Fi. Nah, ketika misalnya masyarakat diam saja, ini mungkin dianggapnya menerima saja," tegasnya.
Meski berkas gugatan sudah dibawa ke Kantor BPSK Kabupaten Bandung, prosesnya masih terganjal kendala administrasi. Firman dijadwalkan akan kembali mendatangi Kantor BPSK pada Rabu (24/6/2026) mendatang untuk menuntaskan proses pendaftaran gugatan tersebut.
Ia kembali mengingatkan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan ganti rugi jika konsumen dirugikan. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menjamin hak masyarakat atas pasokan listrik yang berkelanjutan dan berkualitas.
"Kalau pengumuman pemadaman saja tidak dapat menghapus kewajiban hukum. Pengumuman tidak bisa mengesampingkan undang-undang. Dengan kata lain, kewajiban hukum yang harus ditanggung atau harus dilaksanakan pelaku usaha tidak hilang karena pengumuman. Pengumuman silakan saja. Tapi kewajiban yang diatur oleh undang-undang tetap harus dilaksanakan," pungkasnya.
PLN Minta Maaf
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa mulai membaik sejak Minggu (21/6/2026). Menurutnya, pemadaman bergilir kini berhasil diminimalkan.
"Pemberhentian bergilir yang terjadi minggu lalu di Pulau Jawa mulai kemarin hari Minggu, kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa mulai membaik dan pemadaman bergilir berhasil diminimalisir," kata Darmawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
PLN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas gangguan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Darmawan mengakui pemadaman tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi pelanggan.
"Kami ingin mohon maaf kepada masyarakat karena ketidaknyamanan dengan terjadinya pemadaman bergilir tersebut," lanjutnya.
Menurut Darmawan, kondisi pasokan listrik mulai membaik setelah energi dari mitra yang sesuai dengan spesifikasi pembangkit kembali mengalir ke sistem. Sebelumnya, dua pembangkit besar milik mitra PLN mengalami kendala teknis dan terpaksa keluar dari sistem.
"Kemudian juga hari Jumat kami menyampaikan ada dua pembangkit besar milik mitra kami yang mengalami kendala teknis dan terpaksa keluar dari sistem," ujarnya.
PLN juga telah mengerahkan tim untuk mempercepat perbaikan. Hasilnya, satu pembangkit besar yang sebelumnya mengalami gangguan berhasil dipulihkan dan kembali memasok listrik ke sistem Jawa.
"Ada kabar yang baik tadi malam, satu pembangkit besar berhasil dipulihkan dan sinkron dengan sistem kelistrikan di Pulau Jawa dan mulai memasok listrik untuk sistem di Pulau Jawa," ujarnya.
(orb/orb)