Sayembara Rp250 Juta dan Perburuan DPO Taufik Hidayat

Sayembara Rp250 Juta dan Perburuan DPO Taufik Hidayat

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 23 Jun 2026 12:28 WIB
Wajah Taufik Hidayat pelaku penyekapan wanita di Bandung
Wajah Taufik Hidayat pelaku penyekapan wanita di Bandung. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa YTR (29), seorang wanita asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, memasuki babak baru. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan sayembara untuk menangkap terduga pelaku, Taufik Hidayat (30), yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulang kali berhasil meloloskan diri dari sergapan polisi.

Kasus yang bermula dari hilangnya korban selama tiga tahun ini telah memicu perhatian publik akibat dampak kekerasan fisik yang sangat ekstrem dan tidak berperikemanusiaan. Berikut ringkasannya yang dirangkum detikJabar, Selasa (23/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayembara Hadiah Rp250 Juta

Langkah tegas diambil oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai bentuk partisipasi pribadi dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap perempuan melalui sebuah sayembara berhadiah ratusan juta rupiah.

  • Hadiah Informasi: Dedi Mulyadi menyiapkan uang pribadi sebesar Rp 250 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi valid hingga pelaku berhasil diringkus oleh pihak berwajib. Gubernur mengaku geram dengan tindakan pelaku yang meninggalkan luka permanen pada korban. "Ada peristiwa biadab terjadi di Jawa Barat. Seorang perempuan yang dicari, disekap, dianiaya, dicacatkan dua matanya hingga tidak melihat lagi, dan bibirnya mungkin digunting, seluruh tubuhnya melepuh dan rusak," kata Dedi Mulyadi.
  • Dukungan untuk Polda: Dedi meyakini tim Polda Jabar akan bergerak cepat dan mengajak masyarakat ikut berperan melaporkan keberadaan buronan tersebut sebagai bentuk dukungan penuh untuk kepolisian.

Profil dan Ciri-ciri DPO Taufik Hidayat

Polisi menyebarkan identitas serta ciri-ciri fisik tersangka Taufik Hidayat guna mempermudah proses identifikasi oleh masyarakat luas di berbagai wilayah.

ADVERTISEMENT
  • Karakteristik Fisik: Taufik Hidayat adalah laki-laki dewasa dengan bentuk wajah oval, rahang tegas, kulit sawo matang terang, dan rambut hitam pendek yang disisir ke samping.
  • Jejak Kekerasan: Hasil investigasi mengungkap Taufik memiliki rekam jejak kekerasan serupa terhadap mantan istrinya, meski tidak separah kondisi yang dialami oleh pacarnya, YTR, saat ini.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengonfirmasi bahwa sejauh ini baru ada satu laporan resmi, namun pihaknya terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari tindakan tersangka.

Kronologi Penemuan Korban Lewat Pesan WA Misterius

Terungkapnya nasib YTR yang hilang selama tiga tahun terjadi secara tiba-tiba melalui saluran komunikasi digital yang tak terduga oleh pihak keluarga.

  • Hilang 3 Tahun: Selama misteri tiga tahun tersebut, keluarga kehilangan kontak sepenuhnya dengan YTR sejak sekitar tahun 2023 dan tidak mengetahui keberadaannya selama kurun waktu yang panjang itu.
  • Pesan Tak Dikenal: Hingga pada Rabu, 10 Juni 2026, keluarga menerima pesan WhatsApp dari nomor asing yang mengabarkan bahwa YTR sedang berada di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kondisi mengenaskan.
  • Lokasi Penyekapan: Berdasarkan penyelidikan sementara, lokasi penyekapan korban diduga berada di sebuah kamar indekos di wilayah Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kondisi Medis Korban dan Dampak Penganiayaan

Kondisi YTR saat ini sangat memprihatinkan dengan berbagai luka berat yang menghambat fungsi komunikasi dan mobilitasnya secara permanen.

  • Kerusakan Fisik: Korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan di tangan. Ia mengalami kebutaan dan kerusakan pada bibir serta wajah akibat penganiayaan yang dilakukan secara berulang.
  • Trauma Psikologis: Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan korban mengalami trauma psikologis yang sangat berat, sehingga proses pengambilan keterangan harus dilakukan secara sangat hati-hati oleh tim ahli.

Selain disiksa secara fisik dengan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam, korban juga dilaporkan kehilangan barang berharga senilai kurang lebih Rp 52 juta.

Langkah Hukum dan Perburuan Taufik Hidayat

Polda Jawa Barat mengerahkan kekuatan penuh untuk menyeret pelaku ke pengadilan dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban selama proses hukum berjalan. Kapolda Jabar menginstruksikan pembentukan tim khusus gabungan reserse untuk memburu pelaku ke manapun ia melarikan diri.

Kepolisian juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjaga keamanan korban di rumah aman (safe house) guna memastikan tidak ada pihak lain yang mengganggu proses pemulihan.

Taufik Hidayat diduga melanggar Pasal 466 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal yang setimpal dengan perbuatannya.




(bbp/bbp)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads