Sejumlah masyarakat geram dengan pemadaman listrik yang terjadi di beberapa wilayah Bandung Raya. Kondisi tersebut mengganggu aktivitas warga hingga mereka melayangkan gugatan secara langsung kepada pihak terkait.
Gugatan tersebut dilayangkan kepada PT PLN. Pasalnya, pemadaman tersebut merugikan masyarakat dan membuat berbagai aktivitas warga menjadi terhambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Firman Turmantara mengatakan, gugatan tersebut merupakan peringatan bagi PT PLN agar lebih memperhatikan hak konsumen dalam mendapatkan akses listrik yang mumpuni.
"Saya menggugat tuntutan ganti rugi kepada PLN, sebesar Rp2.000. Saya lakukan ini agar menjadi bahan pelajaran untuk PLN akibat adanya pemutusan listrik ini," ujar Firman, kepada awak media, Senin (22/6/2026).
Gugatan tersebut nantinya diajukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung. Langkah ini merupakan hak konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Jadi hari ini saya akan menggugat, bukan melaporkan. Menggugat PLN, khususnya PLN Distribusi Jawa Barat. Karena di Jawa Barat ini termasuk tempat tinggal saya itu sudah beberapa kali pemadaman listrik. Konsumen yang dirugikan itu bisa menggugat ke BPSK atau ke pengadilan," katanya.
Pria yang juga dosen Universitas Pasundan (Unpas) itu mengaku sangat dirugikan oleh pemadaman listrik tersebut. Menurutnya, pemadaman listrik kerap terjadi di tempat tinggalnya yang berada di wilayah Kabupaten Bandung.
"Karena listrik itu bisa dianggap kebutuhan pokok, apalagi oleh pelaku usaha. Diantaranya industri rumahan, toko akuarium, terus usaha online yang harus menggunakan Wi-Fi. Nah, ketika misalnya masyarakat diam saja, ini mungkin dianggapnya menerima saja," tegasnya.
Pengajuan gugatan telah dilakukan ke kantor BPSK Kabupaten Bandung, namun masih terkendala administrasi. Firman rencananya akan kembali mendatangi kantor tersebut untuk melanjutkan proses gugatan pada Rabu (24/6/2026).
Dia menambahkan, pelaku usaha memiliki kewajiban memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa masyarakat berhak memperoleh pasokan listrik secara berkelanjutan dan berkualitas.
"Kalau pengumuman pemadaman saja tidak dapat menghapus kewajiban hukum. Pengumuman tidak bisa mengesampingkan undang-undang. Dengan kata lain, kewajiban hukum yang harus ditanggung atau harus dilaksanakan pelaku usaha tidak hilang karena pengumuman. Pengumuman silakan saja. Tapi kewajiban yang diatur oleh undang-undang tetap harus dilaksanakan," pungkasnya.
PLN Minta Maaf
Sementara itu, di sisi lain, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa mulai membaik sejak Minggu (21/6/2026). Menurutnya, pemadaman bergilir kini berhasil diminimalkan.
"Pemberhentian bergilir yang terjadi minggu lalu di Pulau Jawa mulai kemarin hari Minggu, kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa mulai membaik dan pemadaman bergilir berhasil diminimalisir," kata Darmawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
PLN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas gangguan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Darmawan mengakui pemadaman tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi pelanggan.
"Kami ingin mohon maaf kepada masyarakat karena ketidaknyamanan dengan terjadinya pemadaman bergilir tersebut," lanjutnya.
Menurut Darmawan, kondisi pasokan listrik mulai membaik setelah energi dari mitra yang sesuai dengan spesifikasi pembangkit kembali mengalir ke sistem. Sebelumnya, dua pembangkit besar milik mitra PLN mengalami kendala teknis dan terpaksa keluar dari sistem.
"Kemudian juga hari Jumat kami menyampaikan ada dua pembangkit besar milik mitra kami yang mengalami kendala teknis dan terpaksa keluar dari sistem," ujarnya.
PLN juga telah mengerahkan tim untuk mempercepat perbaikan. Hasilnya, satu pembangkit besar yang sebelumnya mengalami gangguan berhasil dipulihkan dan kembali memasok listrik ke sistem Jawa.
"Ada kabar yang baik tadi malam, satu pembangkit besar berhasil dipulihkan dan sinkron dengan sistem kelistrikan di Pulau Jawa dan mulai memasok listrik untuk sistem di Pulau Jawa," ujarnya.
(orb/orb)
