Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen, Bos Gojek-Grab Buka Suara

Ilyas Fadilah - detikJabar
Sabtu, 02 Mei 2026 12:37 WIB
Driver ojek online (Foto: Ari Saputra/detikFoto).
Jakarta -

Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi besaran potongan pendapatan pengemudi ojek daring (ojol) oleh perusahaan aplikator menjadi 8 persen, dari yang sebelumnya sebesar 20 persen. Kebijakan strategis ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pidato pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

Presiden Prabowo menegaskan ketidaksetujuannya terhadap potongan pendapatan yang mencapai angka 20 persen dan menginstruksikan agar jumlah tersebut ditekan hingga di bawah 10 persen. Kebijakan baru ini telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa?? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%," tegas Prabowo di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

"Harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia," sambung Prabowo.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut mengatur sejumlah poin krusial, termasuk kewajiban penyediaan BPJS Kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja bagi para mitra. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator yang semula 80:20 menjadi minimal 92:8.

Simak Video "Video: Menhub Buka Suara soal Peluang Aturan Ojol Masuk Revisi UU LLAJ"


(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork