Sudah Tahu? Ini 5 Kendaraan yang Bebas Pajak

Rangga Rahadiansyah - detikJabar
Jumat, 24 Apr 2026 09:30 WIB
Ilustrasi pajak. (Foto: dok. Getty Images/Khanchit Khirisutchalual)
Jakarta -

Pemilik kendaraan bermotor wajib hukumnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Selain sebagai kewajiban negara, bukti bayar pajak ini menjadi syarat mutlak pengesahan STNK. Namun, tahukah Anda? Ternyata ada kategori kendaraan tertentu yang dibebaskan dari beban pajak tahunan.

Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat lima jenis kendaraan yang masuk dalam daftar pengecualian. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3), berikut adalah daftar kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB:

1. Kereta api;

2. Kendaraan bermotor yang khusus digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;

4. Kendaraan bermotor energi terbarukan;

5. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan melalui peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Nasib Pajak Mobil Listrik di Aturan Terbaru

Ada hal menarik dalam aturan terbaru ini. Kendaraan listrik kini tidak lagi secara eksplisit disebut sebagai objek yang otomatis dikecualikan dari PKB. Kondisi ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025.

Dalam aturan tahun 2025 tersebut, tertulis jelas bahwa kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk listrik, biogas, tenaga surya, hingga kendaraan konversi, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, dalam aturan tahun 2026, penyebutan spesifik tersebut menghilang.

Meski begitu, pemilik kendaraan listrik tidak perlu panik. Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 mengatur bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB" sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik. Mereka tetap berpeluang mendapatkan insentif serupa.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa redaksional "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB" memberikan sinyal baru. Ini mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak secara mutlak. Pemerintah daerah kini memiliki ruang untuk menentukan apakah akan memberikan pembebasan penuh atau sekadar pengurangan nilai pajak saja.

Artikel ini telah tayang di detikOto




(rgr/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork