Harapan Lebaran Tertahan Kala 157 Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan

Round Up

Harapan Lebaran Tertahan Kala 157 Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 18 Mar 2026 07:30 WIB
Indonesian Money, rupiah or IDR in envelope with THR Text. The THR envelope contains IDR 100,000 in cash. THR is a holiday allowance on Eid al-Fitr or Eid al-Fitr. space for text, white background.
Ilustrasi THR (Foto: Getty Images/Fendi Riandika)
Bandung -

Menjelang Idul Fitri 2026, persoalan klasik kembali menghampiri dunia ketenagakerjaan di Jawa Barat. Di tengah kebutuhan yang meningkat jelang Lebaran, ratusan pekerja justru harus berjuang menuntut hak mereka karena tunjangan hari raya (THR) yang belum juga dibayarkan oleh perusahaan.

Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mencatat, sebanyak 157 perusahaan telah dilaporkan oleh 194 pekerja terkait persoalan THR. Laporan tersebut disampaikan melalui layanan pengaduan resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di laman poskothr.kemnaker.go.id.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyebutkan bahwa jenis pelanggaran yang dilaporkan cukup beragam. Mulai dari perusahaan yang belum membayar THR sama sekali, hingga pembayaran yang tidak penuh atau tidak sesuai aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah lain yang diadukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat yakni pemberian THR yang telat dibayarkan karena belum juga dicairkan oleh perusahaan," ucap Kim, Selasa (17/3/2026).

ADVERTISEMENT

Setiap aduan yang masuk kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan kebenarannya. Jika terbukti melanggar, perusahaan akan mendapatkan teguran resmi melalui mekanisme nota pemeriksaan.

Proses penegakan aturan ini dilakukan bertahap. Disnakertrans terlebih dahulu mengeluarkan nota pemeriksaan pertama dengan tenggat waktu tujuh hari. Jika belum dipenuhi, maka dilanjutkan dengan nota kedua dalam durasi waktu yang sama.

Bila dua peringatan tersebut tetap diabaikan, konsekuensinya tidak lagi sekadar teguran. Pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang membandel.

"Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha," ungkapnya.




(bba/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads