THR PPPK Jabar Tak Selalu Setara Gaji Penuh, Ini Penjelasan Resminya

THR PPPK Jabar Tak Selalu Setara Gaji Penuh, Ini Penjelasan Resminya

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 17 Mar 2026 16:45 WIB
ilustrasi THR
ilustrasi THR. Foto: Shutterstock
Bandung -

Isu soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Barat belakangan ramai diperbincangkan. Sorotan muncul setelah sebagian PPPK menerima THR dengan nominal yang tidak mencapai satu bulan gaji. Pemerintah pun angkat bicara untuk meluruskan polemik tersebut.

Melalui Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat, pemerintah menegaskan besaran THR yang diterima PPPK bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang terbit pada 3 Maret 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan dalam regulasi tersebut, pemberian THR dan gaji ke-13 ditentukan berdasarkan masa kerja pegawai.

"Di regulasi itu menjelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 berdasarkan pada masa kerja mereka," kata Dedi, Selasa (17/3/2026).

ADVERTISEMENT

Data BKD mencatat, sejak 2021 hingga awal 2025 terdapat 48.817 PPPK di Jawa Barat. Dari jumlah itu, sebanyak 23.787 orang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Kelompok ini terdiri dari PPPK penuh waktu dan paruh waktu dengan masa kerja yang relatif singkat. Bahkan, sebagian dari mereka baru mulai aktif bekerja dalam hitungan bulan.

"Yang PPPK Penuh Waktu masa kerjanya 5 bulan, karena mendapat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari November 2025. PPPK Paruh Waktu menerima SPMT pada 2 Januari 2026, jadi masa kerja baru 3 bulan," tuturnya.

Dedi menegaskan, skema penghitungan THR bagi PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun dilakukan secara proporsional. Artinya, besaran yang diterima disesuaikan dengan lama waktu bekerja.

"Jadi penghitungannya dari penerimaan SPMT, sehingga tidak bisa 1 kali gaji meskipun sudah kami anggarkan. Formulanya masa kerja atau N/12 bulan dikalikan penghasilan dalam satu bulan," ucapnya.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya tidak berhak mendapatkan THR. Sementara untuk gaji ke-13, batas minimal masa kerja ditentukan sebelum 1 Juni 2026.

BKD memastikan bahwa penyaluran THR bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah dilakukan. Namun, besaran yang diterima tetap mengacu pada ketentuan masa kerja masing-masing.

"Keputusan diberikan seusai aturan, penghitungannya masa kerja," kata Dedi.

(bba/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads