Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Selasa (17/3/2026) beberapa di antaranya memantik perhatian pembaca detikJabar. Warga terdampak tambang di Bogor dapat kompensasi, kemudian di Bandung rumah ambruk timpa tiga warga, dan geger percetakan uang palsu di Cirebon.
Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar hari ini,
Kompensasi untuk Warga Terdampak Tambang Bogor
Ribuan warga yang terdampak kebijakan penutupan tambang di Kabupaten Bogor kembali menerima bantuan kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan tahap lanjutan ini menyasar sekitar 5.600 warga di tiga kecamatan, yakni Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin. Penyaluran dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi menjelaskan, bantuan ini merupakan bagian dari penyaluran tahap keempat yang diberikan kepada masyarakat terdampak.
"Penyaluran melalui mekanisme Bantuan Langsung bagi masyarakat desa terdampak kebijakan penutupan tambang di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin, Kabupaten Bogor," katanya, Selasa (17/3/2026).
Dalam prosesnya, bantuan tidak diberikan secara tunai, melainkan melalui pembagian buku tabungan Bank BJB kepada para penerima manfaat. Skema ini dipilih untuk memastikan penyaluran berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.
"Bantuan ini diharapkan bisa membantu masyarakat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sekaligus menjadi bagian dari proses pemulihan pasca penutupan tambang," ucapnya.
Di balik penyaluran bantuan ini, pemerintah menghadapi tantangan administratif yang tidak sederhana. Proses verifikasi data warga membutuhkan waktu karena dokumen yang masuk kerap tidak tersusun rapi.
Ade mengungkapkan, ketidaksesuaian antara data di Kartu Keluarga dan KTP menjadi salah satu kendala yang memperlambat proses pencairan bantuan.
"Jadi kemarin itu banyak yang mungkin mereka ingin cepat saja prosesnya, jadi antara file yang dikirim, Kartu Keluarga dengan KTP itu tidak disusun. Misalkan nama Agus nomor 1 di KK, diharapkan oleh kami itu nomor 1 Agus juga di KTP-nya, jadi kita nggak sulit mencari," ungkapnya.
"Ini nomor 1 di dokumen KK Agus, di KTP-nya yang lain, jadi kan mencari dulu, jadi agak lama itu (prosesnya) ya," imbuh dia
Sebagai informasi, setiap warga terdampak menerima kompensasi sebesar Rp3 juta. Program ini dirancang untuk disalurkan secara bertahap hingga tiga kali kepada warga yang telah lolos proses verifikasi.
Penyaluran sebelumnya telah dilakukan di berbagai desa, terutama di wilayah Rumpin dan Parung Panjang, dengan ribuan penerima manfaat yang sudah mendapatkan bantuan lebih dulu.
Rumah Ambruk di Tamansari Bandung
Sebuah rumah kosong di wilayah Pulosari, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, ambruk pada Selasa (17/3/2026) siang. Material rumah tersebut menimpa bangunan dapur yang berada di sebelahnya.
Tiga orang menjadi korban dalam kejadian ini, satu di antaranya mengalami luka berat. Korban luka berat diketahui bernama Nining, yang saat kejadian sedang memasak di dapur.
Mengingat kondisi permukiman yang padat, evakuasi korban melibatkan Tim SAR Gabungan. Dalam waktu kurang dari 10 menit, korban berhasil dievakuasi menggunakan tandu dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Rumah sebelahnya sudah lapuk, korban lagi masak," kata Lurah Tamansari Asep Mahmud di lokasi kejadian.
Asep menyebutkan, korban selamat dan sudah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
"Ibunya luka, anaknya benjol di kepala, alhamdulillah selamat," ujar Asep.
Sementara itu, satu korban lainnya yakni suami Nining yang bernama Risnanto, juga selamat meski mengalami luka lecet di bagian tangan.
Sebagai tindak lanjut dari kejadian ini, Asep mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"Kami akan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Basnaz Kota Bandung," pungkasnya.
Percetakan Uang Palsu di Cirebon
Peredaran uang palsu dalam jumlah fantastis senilai Rp12 miliar nyaris membanjiri masyarakat Cirebon menjelang Hari Raya Idulfitri. Beruntung, upaya tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian setelah membongkar percetakan ilegal yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di sebuah rumah warga di Kecamatan Gegesik.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat momen Lebaran identik dengan meningkatnya transaksi tunai di masyarakat menjadi situasi yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengedarkan uang palsu.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (17/3/2026), diperlihatkan barang bukti dalam jumlah besar. Meja panjang dipenuhi tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, tersusun rapi layaknya uang asli.
Sebagian uang telah dipotong menyerupai lembaran siap edar, sementara lainnya masih berupa cetakan besar yang belum dipisahkan. Tak jauh dari situ, terlihat pula tumpukan kertas bertuliskan "BB Kertas Watermark" yang diduga digunakan sebagai bahan dasar produksi.
Selain uang palsu, polisi juga menyita berbagai peralatan canggih yang digunakan pelaku, mulai dari laptop, printer, mesin cetak offset, mesin penghitung uang, hingga alat pendeteksi inframerah.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menjelaskan kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
"Berawal dari laporan warga, kami lakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap tersangka saat sedang mencetak uang palsu," ujarnya.
Satu orang tersangka berinisial S, warga Gegesik, diamankan dalam kondisi tertangkap tangan di lokasi percetakan. Menurut Imara, jika uang palsu tersebut sempat beredar, dampaknya bisa sangat merugikan masyarakat luas.
"Total potensi peredaran mencapai Rp12 miliar. Namun berhasil kita amankan sebelum sempat beredar," tegasnya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 607 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu 100 lembar cetakan besar yang belum dipotong, 52 rim kertas doorslag (masing-masing 500 lembar) dan satu dus uang palsu yang baru dicetak satu sisi Jumlah ini menunjukkan produksi dilakukan secara sistematis dan berpotensi besar untuk diedarkan secara luas.
Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini sangat krusial karena dilakukan di waktu yang tepat.
"Jika terlambat, uang ini bisa menyebar luas dan merugikan masyarakat. Apalagi menjelang Lebaran, peredaran uang sangat tinggi," ujarnya.
Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Himawan, mengungkapkan bahwa secara kasat mata uang palsu tersebut memang tampak meyakinkan.
"Sekilas terlihat seperti asli, namun jika diteliti lebih dalam, bahannya berbeda," jelasnya.
Ia menjelaskan, uang asli menggunakan serat kapas khusus, sedangkan uang palsu dibuat dari kertas biasa yang diproses agar menyerupai ketebalan uang asli. Pelaku juga berusaha meniru fitur keamanan seperti hologram dan benang pengaman. Namun, perbedaannya tetap terlihat jelas, terutama saat diperiksa dengan sinar ultraviolet.
"Pada uang asli terdapat efek perubahan warna dan pendaran tertentu, sementara pada uang palsu hasilnya kasar dan tidak presisi," tambahnya.
Pihak Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, terutama menjelang Idulfitri. Masyarakat diminta menerapkan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang untuk memastikan keaslian uang.
Jika menemukan uang mencurigakan, masyarakat diimbau segera melaporkannya ke pihak kepolisian atau bank terdekat.
Keberhasilan ini pun mendapat apresiasi dari Bank Indonesia sebagai langkah cepat yang mampu mencegah kerugian besar bagi masyarakat.
157 Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR
Menjelang perayaan Idulfitri 2026, persoalan tunjangan hari raya (THR) kembali mencuat di Jawa Barat. Puluhan perusahaan dilaporkan oleh pekerja karena diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mencatat, 157 perusahaan telah diadukan oleh 194 pelapor terkait masalah THR. Aduan tersebut disampaikan melalui layanan pengaduan daring milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di laman poskothr.kemnaker.go.id.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan, laporan yang masuk beragam. Sebagian pekerja mengadukan perusahaan yang belum membayar THR sama sekali, sementara lainnya melaporkan pembayaran yang tidak penuh atau tidak sesuai dengan ketentuan.
"Masalah lain yang diadukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat yakni pemberian THR yang telat dibayarkan karena belum juga dicairkan oleh perusahaan," ucap Kim, Selasa (17/3/2026).
Setelah laporan diterima, pengawas ketenagakerjaan akan langsung turun melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang diadukan untuk memastikan kebenaran laporan dari para pekerja. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, perusahaan akan diberikan teguran melalui mekanisme nota pemeriksaan.
Kim menuturkan, dalam proses penegakan aturan tersebut, Disnakertrans terlebih dahulu mengeluarkan nota pemeriksaan pertama dengan batas waktu pemenuhan selama tujuh hari. Jika perusahaan masih belum memenuhi kewajibannya, maka akan diterbitkan nota pemeriksaan kedua dengan tenggat waktu yang sama.
Apabila setelah dua tahap teguran itu perusahaan tetap tidak membayarkan THR kepada pekerja, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif.
"Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha," ungkapnya.
Oknum Guru Ngaji Garut Tersangka Pencabulan Terancam 12 Tahun Bui
Polisi secara resmi menetapkan US sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja di Kecamatan Leles, Garut. Oknum guru ngaji berumur 54 tahun tersebut terancam hukuman penjara hingga belasan tahun.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan saat ini US telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihaknya dan telah menjalani penahanan di Rutan Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Karangpawitan.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kasusnya sedang dalam proses penyidikan," kata Joko, Selasa (17/3/2026).
Aksi cabul yang diduga dilakukan US terjadi pada hari Jumat (13/3) lalu sekitar pukul 19.45 WIB di salah satu perkampungan warga di Kecamatan Leles, Kabupaten G arut. Saat itu US datang ke rumah korban dengan modus hendak menyembuhkan nenek korban yang sakit.
Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, saat itu US masuk ke kamar korban dengan alasan hendak memberikan doa-doa untuk nenek korban yang sakit dan tidak bisa berjalan.
Namun, sang nenek lama-kelamaan menjadi curiga, kemudian mendapati pelaku sedang menyetubuhi cucunya. Saksi lantas berteriak meminta tolong kepada warga, hingga akhirnya US diamankan personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa setempat.
Joko menjelaskan kepada penyidik bahwa US mengakui perbuatannya. US berdalih khilaf kala melakukan aksi bejat terhadap korban yang diketahui merupakan remaja perempuan berumur 13 tahun tersebut.
US dijerat dengan Pasal 473 Ayat 1 dan 2 Huruf B, serta Ayat 4 dan atau Pasal 415 Huruf B, Jo Pasal 418 Ayat 1 KUHP tentang TPKS dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
(sya/sud)










































