Waspada! Ini Trik Licik Mafia Tanah untuk Rebut Aset Orang

Danica Adhitiawarman - detikJabar
Sabtu, 07 Feb 2026 12:01 WIB
Ilustrasi tanah terlantar (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN).
Jakarta -

Pemilik tanah diimbau untuk senantiasa mengamankan aset tanah demi mencegah hal yang tidak diinginakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kewaspadaan terhadap praktik mafia tanah harus ditingkatkan, terutama apabila lahan dalam kondisi kosong atau tidak terkelola.

Advokat spesialis properti, Muhammad Rizal Siregar, menjelaskan bahwa mafia tanah memiliki kemampuan untuk merampas hak milik seseorang melalui upaya hukum yang luar biasa. Kelompok ini umumnya melakukan berbagai bentuk pemalsuan demi menguasai tanah milik orang lain secara ilegal.

Mafia tanah melancarkan aksinya melalui beragam modus operandi. Oleh karena itu, pemilik lahan perlu memahami pola-pola yang kerap digunakan agar dapat melakukan langkah pencegahan secara efektif.

Simak Video "Video: Akhirnya, Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Kala 2 Sertifikat Akhirnya Kembali"


(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork