Jangan Lengah! Ini Akal Bulus Mafia Tanah buat Rampas Aset Orang

Jangan Lengah! Ini Akal Bulus Mafia Tanah buat Rampas Aset Orang

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Sabtu, 07 Feb 2026 09:06 WIB
Ilustrasi tanah
Ilustrasi Tanah Foto: dok. ATR/BPN
Jakarta -

Pemilik tanah perlu mengamankan asetnya dari pihak tak bertanggung jawab. Apalagi kalau kondisi tanah kosong, pemilik harus waspada terhadap mafia tanah.

Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar pernah mengatakan mafia tanah bisa mengambil hak orang dengan upaya hukum luar biasa. Mereka memalsukan banyak hal agar dapat merampas tanah orang lain.

Mafia tanah melancarkan aksi dengan berbagai modus. Pemilik perlu mempelajari akal-akalan mafia tanah agar tahu cara mencegah tipu daya mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pemalsuan Dokumen

Mafia tanah memalsukan surat kepemilikan tanah secara utuh untuk mengambil alih aset properti. Mereka bisa membuat bukti transaksi hingga menerbitkan hak palsu.

Mafia ini mengincar lahan yang belum diurus sertifikat. Sayangnya, masih ada tanah yang memakai girik, rincik, dan Letter C sebagai alas hak sehingga mudah dipalsukan.

ADVERTISEMENT

"Jadi girik itu tidak teregistrasi dengan baik sehingga itu segampang dan sangat mudah dipalsukan," kata Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

2. Kerja Sama Oknum Petugas

Kemudian, mafia tanah bisa bersekongkol dengan oknum aparat atau petugas. Oknum itu bisa saja lurah, kepala desah, hingga petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Makanya dia (mafia tanah) bikin surat palsu dan sebagainya, itu kan terlibat. Itu kan seperangkat yang ada di sekitar situ berupa ada juga masyarakat, ada juga kepala desa, ada juga lurah," jelasnya.

3. Penjualan Tanah Ilegal

Tanah telantar yang belum bersertifikat merupakan sasaran empuk bagi mafia tanah. Mereka memalsukan dokumen, lalu menjual kepada orang lain.

"Dia (mafia tanah) melihat potensi bahwasannya tanah ini akan bisa dijadikan bagian dari transaksi yang palsu atau transaksi yang ilegal," ucap Rizal.

4. Penguasaan Fisik Tanah

Selain itu, mafia tanah dapat merampas lahan dengan menguasai fisiknya. Penguasaan fisik biasanya terjadi ketika tanah rampasan dijual kepada orang lain, lalu pembeli membuat bangunan. Pada momen itu, fisik tanah sudah dikuasai.

Itulah cara mafia tanah merebut aset orang. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini



(dhw/dhw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads