Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengambil sikap tegas terkait klaim kepemilikan pribadi di kawasan sempadan atau harim laut Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak. Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera memproses pembatalan sertifikat hak atas tanah yang terbit di area lindung pesisir tersebut.
Ia menganggap penerbitan sertifikat di atas lahan harim laut Madasari tersebut janggal lantaran bertentangan dengan regulasi tata ruang serta tata guna lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpres (Peraturan Presiden) itu keluar tahun 2016, sedangkan sertifikat itu keluarnya tahun 1990-an," kata Citra usai diwawancarai di Pendopo Bupati Pangandaran, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, dorongan untuk membatalkan sertifikat bermasalah ini selaras dengan komitmen Pemkab Pangandaran dan Pemprov Jawa Barat dalam menertibkan aset negara. Terlebih, kasus penguasaan lahan harim laut secara sepihak disinyalir tidak hanya terjadi di wilayah Madasari.
"Permasalahan tanah harim laut di tempat kami sangat banyak. Bukan hanya satu, kalau diperiksa mungkin lebih dari satu, di wilayah Pangandaran ini banyak," ucapnya.
Citra mengungkapkan rencana pembatalan sertifikat tersebut sebenarnya telah direspons oleh pejabat pertanahan. Oleh karena itu, pihaknya akan mengawal ketat komitmen tersebut agar proses pembatalan dapat dieksekusi secara legal.
"Pak Dedi (Gubernur) kan sudah memberikan statement untuk minta dibatalkan. Saya mau koordinasi lagi dengan BPN menindaklanjuti statement tersebut," ujar Citra.
Ia menambahkan, pembatalan sertifikat di kawasan pesisir Cimerak ini sangat krusial guna mengembalikan fungsi harim laut sebagai area publik dan benteng perlindungan lingkungan, bukan sebagai milik perseorangan.
Koordinasi hingga Tingkat Provinsi
Guna memuluskan langkah pembatalan sertifikat tersebut, Citra mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar turut memberikan dorongan kepada BPN Pusat maupun Kanwil Jawa Barat.
"Saya sudah ngobrol dengan Pak Gubernur waktu di Bandung. Beliau menyarankan agar dikoordinasikan dengan Kanwil Pertanahan di provinsi biar lebih jelas," tuturnya.
Citra menyadari proses pembatalan dokumen kepemilikan tanah di BPN memerlukan mekanisme administratif dan hukum tersendiri. Namun, ia optimistis pembatalan tersebut dapat direalisasikan demi menegakkan aturan yang berlaku.
"Semoga saja bisa dibatalkan. Prosesnya tetap harus kita tempuh dulu. Mudah-mudahan bisa segera dibatalkan, karena bagaimanapun itu adalah harim laut," pungkasnya.
(orb/orb)
