UMK Kota Bandung 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp 4,7 Juta

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 23 Des 2025 13:29 WIB
Ilustrasi uang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images).
Bandung -

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Bandung telah selesai dibahas. Upah untuk 2026 pun diusulkan menjadi sekitar Rp 4,737 juta.

Kadisnaker Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, UMK Kota Bandung 2026 diusulkan naik sekitar 5,68 persen. Usulan ini menurutnya sudah disepakati Dewan Pengupahan, Apindo, hingga serikat pekerja.

"Intinya, sudah ada kesepakatan semua unsur. Tahun depan, usulan kenaikannya 5,68 persen, yaitu sekitar Rp 4,737 juta atau naik Rp 250 ribuan," katanya, Selasa (23/12/2025).

Andri mengatakan, usulan kenaikan UMK Kota Bandung dihitung berdasarkan formula tahun-tahun sebelumnya. Mulai dari angka inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, hingga faktor alfa sebesar 0,7.

"Untuk Kota Bandung, rapat pleno kemarin sudah menyepakati alfa di 0,7, karena kami melihat juga daya beli. Kemudian setelah dimasukkan rumusnya, naiknya sebesar 5,68 persen dari UMK yang lalu," ungkapnya.

Nilai UMK Kota Bandung ini akan segera diusulkan langsung kepada Gubernur Jabar. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dijadwalkan pada Rabu (24/12/2025) besok.

Sekadar diketahui, UMK Kota Bandung pada 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.482.914. Upah tersebut naik 6,5 persen dari tahun 2024 yang ditetapkan Rp 4.209.309.



Simak Video "Video: Pramono Pastikan UMP Jakarta Naik, Pengumumannya Disegerakan"

(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork