Pegawai Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Bantuan Upah Segini per Bulan

Kabar Nasional

Pegawai Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Bantuan Upah Segini per Bulan

Herdi Alif Al Hikam - detikJabar
Selasa, 27 Mei 2025 12:52 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)
Bandung -

Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja bergaji di bawah rp 3,5 juta per bulan. Pemberian bantuan masing-masing sebesar Rp 150 ribu per bulan, dan akan diberikan selama dua bulan.

Dikutip dari detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan rencana ini masih akan dimatangkan. Subsidi upah bakal dibahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelum 5 Juni 2025, pemerintah akan kembali melakukan rapat besar soal insentif yang mau diberikan ke masyarakat.

"Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kemenaker, itu kira-kira Rp 150.000 per bulan. Dua bulan. Dua bulan saja. Pemberian insentif kita masih akan ada pembahasan lagi sebelum tanggal 5. Karena semua yang kita siapkan adalah regulasi," ungkap Airlangga saat berbincang dengan wartawan di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, Senin (26/5/2025) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pemerintah telah merumuskan sejumlah insentif ekonomi untuk kuartal II-2025. Deretan insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni-Juli 2025.

"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," kata Airlangga dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

Daftar Stimulus Pemerintah:

Stimulus pertama berupa diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

Kedua, Pemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.

Ketiga, Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Keempat, Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.

Kelima berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.

Keenam, Pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya

Selain itu, pemerintah kembali memberikan insentif untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta, yang sebelumnya sudah berakhir pada 2024 lalu.

Artikel ini telah tayang di detikFinance

(hal/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads