Mulai Juni, Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Bakal Dapat Bantuan Upah

Kabar Nasional

Mulai Juni, Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Bakal Dapat Bantuan Upah

Heri Purnomo - detikJabar
Sabtu, 24 Mei 2025 23:30 WIB
Petugas melayani warga mengambil bantuan subsidi upah (BSU) di Kantor Pos Padang, Sumatera Barat, Senin (12/12/2022). PT Pos Indonesia mengingatkan bagi warga yang berhak menerima BSU untuk segera mencairkan sebelum batas pengambilan pada 20 Desember 2022, karena masih terdapat 1 juta pekerja memenuhi syarat yang belum mengambil BSU.  ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
Bantuan subsidi upah. Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Jakarta -

Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari upaya memperkuat daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini dijadwalkan mulai bergulir pada 5 Juni 2025.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, BSU akan ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni," ujar Airlangga kepada wartawan, Jumat malam (23/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menjelaskan bahwa mekanisme pemberian BSU tahun ini akan mengacu pada skema bantuan masa pandemi COVID-19. Namun, besarannya akan disesuaikan dengan kondisi fiskal saat ini.

"Pemberian subsidi upah seperti COVID-nya. Besaranya lebih kecil (dari Rp 600 ribu)," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebagai catatan, pada 2022 pemerintah menyalurkan BSU sebesar Rp 600 ribu sekali bayar kepada para pekerja formal sebagai kompensasi atas naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dan tekanan ekonomi akibat pandemi.

Selain BSU, pemerintah juga tengah menyiapkan lima paket insentif ekonomi tambahan yang akan diluncurkan secara bersamaan. Paket insentif tersebut meliputi, Pembebasan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, diskon tarif penerbangan, insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik, dan diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan rumah tangga tertentu. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat, sekaligus mendorong sektor konsumsi dan transportasi agar tetap tumbuh di tengah tantangan global.

"Yang BSU anggaranya sudah ada, tapi kita lagi finalisasi," ujar Airlangga, menambahkan bahwa keseluruhan paket insentif kini dalam tahap perhitungan anggaran secara menyeluruh.

Artikel ini telah tayang di detikFinance.

(hns/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads