Pemkab Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda tunggakan (piutang) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan itu dikeluarkan sebagai kado untuk warga Tatar Galuh dalam rangka Hari Jadi ke-383 Kabupaten Ciamis.
Penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2 tersebut, diterbitkan berdasarkan surat keputusan Bupati Ciamis, Nomor 900.1.12.1/Kpts.197-Huk/TAHUN 2025, melalui Bapenda Ciamis, 19 Maret 2025.
Menurut data dari Bapenda Ciamis, total piutang PBB-P2 di Ciamis dari tahun 2004 sampai 2025 mencapai Rp 20.947.953.005. Setiap wajib pajak dikenakan denda 1 persen dari pokok pajak setiap bulannya maksimal 24 bulan sejak 2024. Sedangkan dari 2023 ke belakang, denda sebesar 2 persen dari pokok pajak.
Total denda atas piutang PBB-P2 dari tahun 2004 sampai 2024 mencapai Rp 7.315.029.214. Maka, dengan kebijakan ini, Pemkab Ciamis menghapus denda piutang PBB-P2 kurang lebih Rp 7,3 miliar.
Kepala Bapenda Ciamis Aef Saefulloh mengatakan, penghapusan denda pajak PBB-P2 ini untuk memotivasi wajib pajak warga Ciamis untuk membayar PBB-P2. Hal ini tentunya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Ciamis.
"Ini bentuk relaksasi wajib pajak yang masih punya tunggakan atau piutang PBB-P2 sejak 2024 ke belakang. Seperti tiga empat tahun tidak bayar PBB, kalau dengan denda terlalu berat maka kami bebaskan dendanya supaya ada motivasi untuk bayar," jelasnya, Jumat (9/5/2025).
Aef menegaskan, program tersebut juga dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-383 Kabupaten Ciamis pada 12 Juni 2025 mendatang. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk membayar tunggakan PBB-P2 yang bebas denda.
"Penghapusan denda piutang ini berlangsung sampai 31 Juli 2025. Harapan kami dengan program ini memotivasi wajib pajak dan meningkatkan kesadaran untuk taat membayar pajak," katanya.
Simak Video "Video: PBB Jombang Naik hingga 1.202% Tapi Warganya Nggak Demo, Kok Bisa?"
(mso/mso)