Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa 10 titik pertambangan di Sukabumi terindikasi menjadi pemicu bencana, terutama banjir dan longsor yang baru-baru ini terjadi. Pemerintah saat ini sedang melakukan investigasi dan telah memasang garis pengawasan di beberapa lokasi tambang yang diduga melanggar aturan lingkungan.
"Kami menerima banyak pengaduan masyarakat, terutama terkait banjir yang terjadi. Beberapa titik tambang sudah kami identifikasi sebagai kontributor bencana. Saat ini kami sedang melakukan tinjauan lebih lanjut untuk memastikan seberapa besar dampaknya dan siapa yang harus bertanggung jawab," ujar Hanif di Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/3/2025).
Dia menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang terbukti merusak lingkungan dan memperparah bencana. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administrasi akan diberikan, termasuk perintah pemulihan lingkungan dalam waktu tertentu. Jika perintah ini tidak dilaksanakan, maka akan ada sanksi pidana yang mengikutinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Investigasi tidak bisa dilakukan secara instan, karena harus ada pembuktian lebih lanjut. Namun, jika ada pelanggaran, kami akan berikan sanksi administrasi berupa pemulihan lingkungan. Jika tidak dilakukan, bisa berlanjut ke sanksi pidana," jelasnya.
Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan memberikan arahan lebih lanjut terkait perizinan tambang. Hanif menegaskan bahwa selama perusahaan menaati prosedur lingkungan yang telah ditetapkan, tambang bisa tetap beroperasi. Namun, jika ditemukan pelanggaran, maka izin tambang bisa dicabut.
"Kalau dokumen lingkungannya dipatuhi dengan baik, semestinya bencana tidak akan terjadi. Tapi kalau ada pelanggaran, potensi bencana meningkat. Jadi, sarannya jelas, ikuti dengan tertib apa yang telah diatur dalam prosedur lingkungan," tegasnya.
Dari hasil analisis sementara, 10 titik tambang di Sukabumi terindikasi menjadi pemicu bencana. Kementerian Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi sedang melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan skala dampaknya.
"Saat ini kami sudah mengidentifikasi sekitar 10 tambang yang diduga berkontribusi terhadap bencana. Beberapa titik sudah kami tinjau hari ini, sisanya akan kami periksa lebih lanjut bersama DLH Kabupaten," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan menertibkan tambang yang terbukti tidak menaati aturan. "Jadi nanti yang tidak nurut, ya kita rapikan," tutupnya.
Sebelumnya, Hanif juga mengungkapkan bahwa kawasan lindung di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri mengalami penyusutan drastis. Dari luas 124 ribu hektare pada 2010, kini hanya tersisa 28 ribu hektare setelah perubahan fungsi lahan pada 2022. Sementara itu, di DAS Cikaso, daerah resapan air menyusut dari 29 ribu hektare menjadi hanya 2 ribu hektare.
Pemerintah saat ini tengah mengkaji ulang kebijakan lingkungan di wilayah Sukabumi untuk mengantisipasi bencana serupa di masa depan. Koordinasi dengan BNPB dan pemerintah daerah juga akan dilakukan untuk merumuskan langkah penanganan yang lebih komprehensif.
(sud/sud)