Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai 2025. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Mengutip dari detikFinance, perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Aturan tersebut menetapkan bahwa usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun, dimulai dari usia 57 tahun pada 2019.
"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," demikian bunyi Pasal 15 ayat (3) PP tersebut, dikutip Selasa (7/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Sejak 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, kemudian 58 tahun pada 2022, dan kini 59 tahun mulai 2025. Kebijakan ini berdampak langsung pada hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Pensiun
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Pasal 18 PP tersebut menetapkan besaran manfaat pensiun paling sedikit Rp300 ribu per bulan dan paling banyak Rp3,6 juta per bulan.
Besaran ini dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun untuk tahun pertama, yang kemudian disesuaikan setiap tahun berikutnya menggunakan faktor indeksasi. "Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya," bunyi ketentuan tersebut.
Manfaat pensiun hari tua diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun dan memiliki masa iur minimal 15 tahun atau setara dengan 180 bulan. Jika pekerja tetap bekerja setelah usia pensiun, mereka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja, dengan batas waktu paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
Artikel ini telah tayang di detikFinance.
(aid/sud)