Pemerintah menerapkan regulasi baru untuk pajak kendaraan bermotor. Regulasi itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku hari ini, Minggu (5/1/2025).
Di Jawa Barat (Jabar), skema baru pembayaran pajak kendaraan bermotor itu pun turut diberlakukan. Tapi, pemerintah daerah turut memastikan tidak ada kenaikan untuk sektor pajak kendaraan bermotor meski skema baru itu diterapkan.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen kata dia tetap berlaku karena undang-undang tersebut sudah diturunkan kepada Perda 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat Undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB dikarenakan, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen," katanya.
"Tentunya hal ini menjadi kabar baik dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Karena, kontribusinya sangat penting untuk program Pembangunan di berbagai sektor, Kesehatan, Pendidikan dan lain-lain," ucapnya menambahkan.
Bapenda Jabar juga sudah memberikan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat, termasuk mengenai tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB. Belum lama ini, pembahasan mengenai kebijakan tersebut juga sudah disampaikan kepada para pelaku industri yang tergabung dalam GAIKINDO, APM dan AISI.
Selain itu, Dedi Taufik memastikan, Perda Nomor 9 Tahun 2023 telah menetapkan pembebasan pajak bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas atau second ini merupakan kebijakan yang meringankan masyarakat pemilik kendaraan yang kepemilikannya masih atas nama pemilik lama atau orang lain.
"Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil," terangnya..
Tujuan pembebasan BBNKB kendaraan second menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang ingin balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Hal ini pun berkaitan dengan upaya agar data kepemilikan bisa lebih baik.
Pemerintah daerah sudah memberikan akses melalui samsat mobile atau layanan kantor samsat induk untuk masyarakat pemilik kendaraan yang sudah dijual untuk melakukan proteksi data kendaraan. Proteksi kendaraan bertujuan untuk melindungi pemilik kendaraan dari tarif pajak progresif.
"Masyarakat dapat datang ke kantor samsat atau menggunakan akun di samsat mobile jawa barat atau sambara untuk melakukan proteksi kendaraan yang sudah dipindahtangankan," ucap Dedi taufik.
Pembebasan pajak BBNKB kendaraan second ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 5 januari 2025 sejalan dengan diberlakukannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
"BBNKB kendaraan second digratiskan untuk membantu masyarakat yang akan melakukan balik nama kepemilikan mobil atau motornya, jadi pastikan kendaraan anda terdaftar sesuai dengan nama anda" pungkasnya.
(ral/dir)