Masyarakat mulai mulai marak menggunakan kartu uang elektronik atau e-money untuk melakukan ragam transaksi nontunai. Mulai dari belanja, membeli tiket transportasi umum hingga transaksi menggunakan tol.
Melansir detiFinance, berdasarkan laporan SPIP Bank Indonesia, jumlah e-money yang beredar di Indonesia per Januari 2024 mencapai 104,62 juta unit. Namun, dari jumlah itu tidak semua kartu e-money masih aktif digunakan rusak atau hilang. Lantas, kemana sisa uang yang tersimpan di dalam kartu tersebut?
Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso Liem mengatakan, saldo atau uang elektronik yang tersimpan di dalam kartu e-money akan tetap tersimpan di dalam kartu meski kartu tersebut rusak atau hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab menurutnya uang elektronik yang tersimpan di dalam kartu diperlakukan sama seperti uang tunai, yang artinya jika kartu tersebut hilang maka uang yang di dalamnya pun ikut hilang.
"Perlakuan kartu e-money seperti uang tunai. Jika kartu hilang, uang pun juga ikut hilang dan bank pun tidak dapat mengakuinya sebagai uang (milik) bank," kata Santoso kepada detikcom, Kamis (18/4/2024).
Ia menyebut, uang elektronik yang tersimpan di dalam kartu dan tidak bisa lagi digunakan ini kemudian masuk dalam kategori Idle Fund alias dana yang tidak ada pemiliknya. Kondisi ini sama seperti uang tunai jika rusak atau hilang.
Namun bukan berarti uang tersebut tidak dapat dicairkan sama sekali. Karena jika kartu yang hilang itu ditemukan atau kondisi kartu yang rusak masih bisa terbaca mesin, maka uang dalam kartu itu bisa dicairkan.
Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini.
(mso/mso)