Apindo Jabar: SUSU Kewenangan Pengusaha

Apindo Jabar: SUSU Kewenangan Pengusaha

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 15 Mar 2024 21:30 WIB
Ilustrasi Hari Buruh
Ilustrasi buruh (Foto: Ilustrasi: Kiagoos Auliansyah)
Bandung -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat merespons terkait aturan Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

Respon itu diberikan, karena serikat pekerja meminta Pemprov Jabar terbitkan SK SUSU bagi pekerja di atas satu tahun. Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, aturan tersebut menjadi kewenangan perusahaan.

Menurut Ning, SK Gubernur Jawa Barat terkait SUSU sudah pernah diterbitkan sebelumnya. Hal tersebut tidak sesuai aturan serta menyalahi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 92 yang menyebutkan, pengusaha wajib menyusun SUSU di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permenaker No 1 Tahun 2017 Pasal 5 yang menyebutkan, struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan, sehingga sangat jelas bahwa kewenangan penetapan SUSU sepenuhnya ditetapkan oleh perusahaan, sedangkan Gubernur tidak memiliki kewenangan tersebut," kata Ning dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Jumat (15/3/2024).

Seperti diketahui, sebelumnya Apindo Jabar menggugat Gubernur Jawa Barat atas SK SUSU yang diterbitkan. Hasilnya Apindo Jabar telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

Di samping itu, Apindo Jabar mengapresiasi sikap Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin yang tetap mematuhi aturan dan menolak untuk menerbitkan SK tentang SUSU.

"Kami berharap sikap Pj Gubernur Jabar mendapat dukungan dari para stakeholder sehingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di wilayah Jawa Barat," ungkap Ning.

Ning mengajak para stakeholder di Jabar untuk mempelajari aturan secara seksama, sehingga dapat memahami aturan terkait pengupahan yang berlaku.

Terkait aturan SUSU, pekerja diberi ruang untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan dan juga gubernur tidak dapat menetapkan besaran SUSU.

"Adapun pendapat yang menyatakan bahwa nilai upah saat ini tidak selaras dengan melambungnya harga bahan pokok, maka kami mengajak untuk bersama-sama mendorong pemerintah hadir dan menyelesaikan hal yang berkaitan dengan stabilitas harga, bukan dengan melanggar aturan yang ada dengan menerbitkan SK tentang SUSU," terang Ning.

Pihaknya juga menghimbau kepada pengusaha untuk menerapkan SUSU sesuai kemampuan perusahaan dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas keuangan perusahaan.

Tantangan Ketenagakerjaan di Jabar

Ning menuturkan, saat ini kondisi ketenagakerjaan di Jawa Barat dihadapkan pada sejumlah tantangan, di mana jumlah pengangguran di Jawa Barat di tahun 2023 masih menjadi yang tertinggi di Indonesia, sebanyak 2 juta orang atau 25% dari jumlah pengangguran nasional.

"Kemudian ditambah dengan jumlah lulusan SMA/K di Jawa Barat pada tahun 2023 sebanyak 604.882 siswa, di mana yang melanjutkan ke perguruan tinggi ada di kisaran 45% dari jumlah lulusan, yang artinya terdapat kisaran 55% lulusan yang mencari pekerjaan," tuturnya.

Selain itu, dari segi investasi, secara nasional Jawa Barat mencatatkan realisasi investasi tertinggi selama 6 tahun berturut turut. Pada tahun 2023, realisasi investasi Jawa Barat sebesar 210,6 triliun atau menyumbang 14,84 % dari total nasional, di mana realisasi investasi terbesar ada pada sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi 18,5%, dilanjutkan dengan sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran 13,7%, sektor industri logam, mesin dan Elelektronika 9,1% dan sektor industri kendaraan bermotor dan alat transportasi lain 8,8%.

"Dari realisasi investasi tersebut dapat terlihat bahwa investor yang masuk saat ini lebih banyak padat modal dengan mengutamakan high technology dan automation," tuturnya.

Menurut Ning, seiring waktu berjalan Jawa Barat memang harus bertransformasi ke industri padat modal, namun untuk saat ini, dengan latar belakang pengangguran tertinggi adalah lulusan SMA/K, diikuti SD, SMP, dan Perguruan Tinggi, maka dalam masa transformasi ini, Industri padat karya masih sangat dibutuhkan.

"Padat karya sendiri memiliki persaingan usaha yang luar biasa, bukan saja antar negara bahkan antar propinsi," ujarnya.

Ning berharap, kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan suasana dunia usaha yang kondusif, sehingga Jawa Barat tetap menjadi prioritas tujuan investasi bagi para investor dan tercipta semakin banyak lapangan kerja.

"Karena seiring bertambahnya jumlah penduduk Jawa Barat maka semakin banyak pula jumlah angkatan kerja, jumlah lulusan, dan juga jumlah pencari kerja," pungkasnya.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads