Soal Penetapan UMK Jabar 2024, Kadin: Adil

Soal Penetapan UMK Jabar 2024, Kadin: Adil

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 01 Des 2023 19:15 WIB
A large payment in Indonesian cash
Ilustrasi Uang. Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD
Bandung -

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menanggapi penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) oleh Pemprov Jabar dalam SK Gubernur No 561.7/Kep.804-Kesra/2023. Kadin Jabar menilai penetapan SK itu dirasa adil bagi kalangan pengusaha.

Ketua Kadin Jabar Cucu Sutara mengatakan UMK 2024 cukup adil bagi kalangan pengusaha dan pekerja karena seperti diketahui kondisi ekonomi belum cukup baik. Menurut Cucu, kenaikan UMK berdasarkan PP No 51 2023 tentang pengupahan cukup bagi semua pihak.

"Saya kira cukup adil melihat kondisi ekonomi saat ini. Karena memang ekonomi kita sedang tidak baik baik saja," kata Cucu kepada wartawan di Bandung, Jumat (1/12/23).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cucu mengungkapkan saat ini kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Menurutnya, juga kondisi perekonomian di Jabar cukup berat. Pengusaha pun harus berpikir bagaimana agar bisnis tetap bisa jalan dan bisa menggaji karyawan.

"Nanti kalau ekonomi sudah membaik, produktivitas juga sudah naik, upah secara otomatis akan ikut naik. Jadi mari kita sama sama menciptakan iklim usaha yang damai dan kondusif," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pihaknya tak melarang para buruh melakukan aksi demonstrasi. Tapi Cucu berharap kepada buruh agar tidak mengganggu produktivitas kerja dan tetap menjaga Jawa Barat tetap kondusif dan damai.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan besaran UMK tahun 2024 sudah disetujui berbagai pihak.

"Saya juga sudah menerima perwakilan dari serikat pekerja, sudah disetujui tetap pakai PP nomor 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami dan kami hanya bisa di koridor itu," kata Bey di Gedung Sate, Kamis (30/11) kemarin.

(wip/sud)


Hide Ads