Was-was Pasca Putusan UMK, APINDO Cianjur Siapkan Skema Penyesuaian Upah

Was-was Pasca Putusan UMK, APINDO Cianjur Siapkan Skema Penyesuaian Upah

Ikbal Selamet - detikJabar
Jumat, 01 Des 2023 19:00 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi uang (Foto: detikcom).
Cianjur -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mengaku was-was pasca penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 yang kenaikannya dinilai sangat rendah.

Rencananya perwakilan perusahaan akan menemui buruh untuk membahas penyesuaian upah bagi buruh yang sudah setahun lebih bekerja, agar buruh tidak menggelar aksi lanjutan ataupun mogok kerja.

Wakil Ketua Apindo Cianjur Gangan Solehudin mengatakan, dalam rapat dewan pengupahan, Apindo Cianjur sudah sepakat mengusulkan kenaikan upah minimum di tahun depan sebesar 3,11 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan Pemda kan mengusulkan tinggi sebesar 14 persen di tahun depan. Dari pihak kami juga sebenarnya siap menaikan, tapi sebesar 3,11 persen," kata dia, Jumat (1/12/2023).

Dia juga mengaku, kaget begitu Pemprov Jabar memutuskan kenaikan yang sangat rendah, bahkan UMK Cianjur yang semula Rp 2.893.229 hanya naik menjadi Rp 2.915.102.

ADVERTISEMENT

"Naiknya hanya sekitar Rp 21.800. tentu kita juga prihatin dengan kenaikan tersebut," kata dia.

Bahkan dia mengaku, khawatir keputusan gubernur tersebut akan berdampak buruk di daerah. Aksi lanjutan dari buruh, dikhawatirkan membuat produksi di perusahaan-perusahaan tersendat hingga lumpuh.

"Jujur kami was-was. Dampaknya bisa terjadi di daerah. Baik aksi unjuk rasa ataupun mogok kerja. Otomatis produksi terkendala, bahkan bisa lumpuh. Imbasnya stabilitas ekonomi," ucap dia.

Gangan menyebut, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan perwakilan buruh membahas penyesuaian upah untuk buruh yang telah bekerja lebih dari setahun.

"Kita akan dorong perusahaan melakukan penyesuaian upah untuk buruh yang masa kerjanya di atas setahun. Jadi tidak semuanya standar UMK, tapi yang setahun lebih ada penyesuaian gajinya lebih besar. Semoga ini bisa diputuskan dan jadi angin segar bagi para buruh," kata dia.

Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cianjur Hendra Malik mengatakan, keputusan Pemprov Jabar yang menaikan upah sangat rendah itu disayangkan oleh para buruh.

Apalagi Cianjur menjadi kota kedua dengan kenaikan terendah di Jawa Barat setelah Subang.

"Ini sangat mengecewakan. Kenaikan Rp 21.800 itu cukup untuk apa? Tidak memanusiakan buruh. Padahal daerah tetangga seperti Bogor dan Sukabumi upahnya sudah di atas Rp 3 juta. Cianjur jadi terendah dibandingkan kota tetangga," kata dia.

Namun Hendra menyebut perusahaan di Cianjur tetap bisa menjalankan kebijakan sendiri untuk memberikan upah yang layak.

"Bisa mengabaikan UMK. Tinggal dari pemerintah daerahnya mau memfasilitasi agar para pengusaha memberikan upah yang layak atau tidak. Segera kami minta ada komunikasi antara pengusaha, buruh, dan Pemkab. Atau kami akan aksi lagi di daerah," pungkasnya.

(mso/mso)


Hide Ads