Kalangan buruh di Kota Cimahi menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 yang hanya sebesar 3,57 persen. Buruh Cimahi ingin tetap kenaikan upah 25 persen.
Bey menyebutkan bahwa UMP Jabar tahun 2024 nanti menjadi Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen dari tahun sebelumnya. Formulasi kenaikan UMP itu menggunakan PP 51 tahun 2023.
Baca juga: Menengok Besaran UMP Jabar 5 Tahun Terakhir |
Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Asep Jamaludin mengatakan buruh di Kota Cimahi khususnya, menolak perhitungan kenaikan UMP dengan formulasi PP 51 tahun 2023 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti kita menolak kenaikan UMP dengan menggunakan formula PP 51, karena pasti akan menjadi tolak ukur untuk kenaikan UMK di kota atau kabupaten," kata Asep saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
Jika mengacu pada peraturan baru tersebut, maka UMK di Kota Cimahi jelas tidak akan mengalami banyak perubahan. Padahal kalangan buruh meminta kenaikan upah tahun depan minimal 15 persen hingga 25 persen paling tinggi.
"Buruh Cimahi tetap minta naik upah 25 persen. Dengan munculnya UMP 2024, ya mau tidak mau karena berdasarkan surat edaran Kemenaker, para gubernur wajib menaikkan UMP mengacu pp 51. Itu hitungannya nggak jauh beda dengan PP 36," kata Asep.
Formulasi perhitungan kenaikan menggunakan PP 51 itu, kata Asep, tak akan sinkron dengan harga kebutuhan yang saat ini dijual di warung-warung hingga pasar tradisional.
"Sedangkan sesuai kebutuhan di lapangan, ya harga di warung yang jadi acuan. Masih ada waktu seminggu sebelum penetapan UMK," kata Asep.
Sampai besaran UMK nanti ditetapkan oleh pemerintah daerah, pihaknya bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dan mogok massal menuntut kenaikan UMK sebesar 25 persen.
"Rencananya besok kita akan aksi mogok kota, dipusatkan di kawasan industri. Kemudian kita mengarah ke Jalan Mahar Martanegara," kata Asep.
(dir/dir)