Mahasiswa harus berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar mahasiswa bijak dalam mengambil keputusan untuk menggunakan jasa fintech P2P Lending atau pinjol.
Mengutip dari detikFinance, kalau tidak bijak dalam mengambil keputusan soal pinjol, maka risikonya susah dapat kerja. Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa'diyah mengatakan, menunggak pembayaran pinjol bisa-bisa membuat peminjam masuk ke dalam daftar hitam (black list), hingga berujung kesulitan memperoleh pekerjaan. Pasalnya, utang pinjol akan mempengaruhi credit scoring yang tertera pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"SLIK itu berisi info keuangan. Catatan kredit kita di industri jasa keuangan. Jangan sampai kita santai pakai paylater, tapi nggak bayar. Itu tercatat. Kemarin heboh sampai fresh graduate nggak diterima kerja," katanya dalam acara d'Preneur, 'Tetap Eksis Meski Budget Tipis', di Auditorium Bhineka Tunggal Ika, Gedung Rektorat UPN Veteran Jakarta, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023), seperti dikutip detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahasiswa yang masuk ke dalam daftar hitam bisa membuat sulit dapat kerja. Karena, SLIK senditi bisa disebut sebagai informasi berisi tingkat integritas seseorang di sektor keuangan. Apabila seseorang di kolektibilitas (kol) 1 maka masih terbilang aman, namun apabila sampai di angka 5 itu sudah termasuk berat.
Halimatus pun mengimbau mahasiswa, dan masyarakat pada umumnya, untuk mempertimbangkan keputusan jika ingin mengambil pinjol. Dalam arti kata, masyarakat harus bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar.
"Sebenarnya kadang dipertanyakan korban atau nggak karena sebenarnya uangnya sudah diterima (konsumen). Dia mungkin nggak ngukur, dia nggak mampu. Memang di balik kemudahan pasti ada risikonya. Ambilnya kan gampang, agunan dan sebagainya. Tapi pasti ada risiko, bunga tinggi, jangka pendek, kita harus hitung bisa bayar lagi nggak sih," ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta agar para mahasiswa rutin mengecek namanya di SLIK. Pasalnya, bisa saja identitasnya dipergunakan oleh orang lain untuk pakai pinjol.
"Kadang juga kalau cicilan sudah lunas, tapi kadang ada denda bunga yang belum dibayar. Jadi kita kol 2, 3. Ini kalau kita tahu, segera selesaikan. Jangan sampai kalau pas kita butuh meminjam malah nggak bisa karena skor jelek," tuturnya.
Bisa Ajukan Keringanan
Jika masyarakat tak bisa melunasi utang, Halimatus mengatakan ada sejumlah langkah yang bisa diambil. Pertama, cek kepemilikan aset yang sekiranya bisa digunakan untuk membayar utang. Selain itu, masyarakat juga bisa bisa meminta bantuan kepada orang tua untuk meringankan beban pelunasan. Ia menekankan, yang terpenting ialah lunasi dulu pokok utangnya.
"Bagaimanapun konsep utang harus dibayar. Kalau keberatan sama bunganya, misalnya utang Rp 5 juta, tagihan Rp 20 juta. Cek financial institution-nya, bisa minta keringanan bunga nggak. Tapi apapun kondisinya, utang pokoknya harus dibayar. Paling kita nego di keringanan bunga," tegasnya.
Barulah apabila si peminjam sama sekali tidak mampu mengembalikan bunga pinjaman, peminjam bisa mengajukan keringanan atau restrukturisasi kepada pihak financial institution terkait. Hal ini tentunya harus dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prosedur yang berlaku.
"Nanti biasanya nyicil boleh. Misalnya cicilannya turun, tapi tenor lebih panjang. Memang kalau gini dari pengeluaran itu harus ada yang dikurangi kan. Misalnya jangan ngopi-ngopi cantik terus," imbuhnya.
Ia juga mengatakan masyarakat bisa melapor ketika mendapatkan teror dari penagihan utang (debt collector). Laporan bisa dilayangkan ke Satgas PASTI. Dengan catatan, tentunya utang tersebut tetap harus dibayar.
Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul OJK Ingatkan Mahasiswa Jangan Nunggak Pinjol, Bisa Susah Dapat Kerja.
(sud/sud)