Fenomena anak muda terjerat belitan utang pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian banyak pihak. Menurut laporan OJK bulan Juli 2023, kelompok usia 19 sampai 34 tahun menjadi penyumbang terbesar penerima kredit pinjol, yakni 54,06% atau mencapai Rp 27,1 triliun. Di mana kelompok usia tersebut didominasi generasi milenial dan generasi Z.
Dilansir detikEdu, Dosen Perbankan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Aep Saepuddin menyampaikan, ada banyak alasan yang mendorong orang-orang untuk menjajal pinjol. Mulai dari kebutuhan mendadak, kecanduan dan bahkan hedonisme.
Dalam sudut pandang ekonomi, Aep menjelaskan jika pinjam meminjam menjadi sah jika memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Saat seseorang mengajukan pinjaman ke bank, bank biasanya akan melakukan analisis 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition) ke nasabah. Jika dirasa nasabah tidak memenuhi kriteria, maka bank berhak menolak ajuan pinjaman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beda halnya dengan pinjaman online. Sistem yang digunakan tidak melalui analisis panjang 5C sehingga tidak perlu memakan waktu yang lama.
Cukup dengan swafoto dan menyerahkan data identitas pribadi, uang mulai besaran ratusan ribu sampai jutaan rupiah dengan mudah masuk ke rekening pribadi. Inilah alasan mengapa banyak masyarakat menyukai pinjaman online.
Aep juga memaparkan kebanyakan kasus pinjol dilakukan oleh anak muda. Salah satu alasannya karena tidak bisa mengontrol keuangan.
"Kebanyakan kasus pinjol hari ini dilakukan oleh anak muda, alasannya beragam tapi intinya mereka tidak bisa mengontrol keuangan," ujarnya dalam laman UMM dikutip Kamis (16/11/2023).
Aep menilai para generasi muda tak bisa menyesuaikan antara pemasukan dan pengeluaran keuangan yang didapat sehingga menimbulkan situasi terdesak dan membuat seseorang melakukan peminjaman.
Aep mengingatkan agar menggunakan pinjol saat situasi terdesak. Selain itu, memastikan lembaga atau aplikasi sudah dijamin oleh otoritas jasa keuangan (OJK).
"Jangan sampai kita meminjam uang untuk hal yang bersifat hedonisme saja. Lebih lebih kepada lembaga yang tidak bersertifikasi OJK karena dampak yang akan terasa sangatlah berbahaya. Di beberapa kasus bahkan ada peminjam yang stres dan mengakhiri hidup karena diteror oleh rentenir ilegal yang menagih hutang secara kasar," pesannya.
Artikel ini telah tayang di detikEdu. Baca selengkapnya di sini.