OJK Ungkap Rp 19,4 Triliun Dana Pinjol Mengalir ke Pelaku UMKM

OJK Ungkap Rp 19,4 Triliun Dana Pinjol Mengalir ke Pelaku UMKM

Faizal Amiruddin - detikJabar
Kamis, 05 Okt 2023 02:30 WIB
Ilustrasi pinjol
Foto: Ilustrasi Pinjol: Luthfy Syahban
Tasikmalaya -

Keberadaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending kerap dilanda stigma negatif di kalangan masyarakat. Terutama berkaitan dengan tingginya bunga pinjaman serta perilaku petugas penagih yang bertindak kasar.

Namun demikian di sisi lain, pinjol ternyata memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan UMKM. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan lebih dari 36 persen pinjaman yang telah disalurkan pinjol mengalir untuk pendanaan UMKM. Dalam konteks ini pinjol yang dimaksud adalah pinjol yang legal atau berizin dan diawasi OJK.

"Per Agustus 2023 total outstanding pendanaan industri P2P lending sebesar Rp 53,12 triliun, outstanding pendanaan yang disalurkan kepada UMKM sebesar Rp 19,40 triliun atau 36,52 persen dari total outstanding industri," kata Kepala Kantor OJK Regional Jawa Barat, Indarto Budi Witono di acara Journalist Class OJK yang dihelat awal pekan ini di Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Layanan pinjol atau P2P Lending kata Indarto telah menjadi alternatif pendanaan bagi UMKM yang tergolong underserved dan unbankable, alias tidak terlayani dan tidak mampu memenuhi syarat pinjaman bank.

Keunggulan lain dari pinjol adalah cepat dan mudah, sehingga banyak pelaku UMKM yang memanfaatkannya. Mengenai bunga pinjaman yang dianggap tinggi, Indarto mengatakan bunga pinjol yang legal relatif bersaing karena dibatasi oleh ketentuan.

ADVERTISEMENT

"P2P Lending telah menjadi alternatif pendanaan bagi UMKM yang tergolong underserved dan unbankable. Menawarkan bunga yang bersaing dengan industri jasa keuangan umumnya serta mekanisme cepat dan mudah," kata Indarto.

Dia mencontohkan dalam kasus pelaku usaha warung makan atau catering yang tiba-tiba mendapat pesanan dalam jumlah banyak. Sementara modal kurang dan tenggat waktu pesanan mepet, maka pinjol bisa menjadi solusi alternatif untuk membantu masalah permodalan dengan perputaran cepat tersebut.

Meski demikian Indarto mengatakan pemanfaatan jasa keuangan itu tetap harus dibarengi dengan pengetahuan dan pemahaman literasi keuangan yang memadai. Pelaku UMKM atau masyarakat harus paham betul risiko ketika memutuskan pinjam uang ke pinjol.

"Upaya preventif dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dilakukan melalui edukasi. Dengan literasi yang efektif, maka calon peminjam lebih memahami manfaat dan risiko bertransaksi dengan platform P2P lending. Misalnya menghitung kemampuan membayar pinjaman, meminjam untuk keperluan produktif dan memahami isi perjanjian," kata Indarto.

Dia juga menjelaskan saat ini ada 101 platform pinjol yang legal. Sebelumnya memang tercatat ada 102, tapi 1 platform pinjol memutuskan berhenti beroperasi sehingga izinnya dicabut.

"Data per 30 Agustus 2023, sebanyak 101 platform berizin, termasuk 7 platform dengan sistem syariah. Dua dari 101 fintech P2P Lending itu berasal dari Jawa Barat," kata Indarto.

Di Jawa Barat, kata Indarto, akumulasi pembiayaan fintech lending mencapai Rp 213 triliun. Total outstanding penyaluran fintech lending di Jawa Barat sebesar Rp 152,2 triliun, tumbuh 26 persen tahun ke tahun.

Sementara untuk di skala nasional atau total di Indonesia, akumulasi penyaluran pendanaan pinjol mencapai Rp 677,51 triliun dengan nilai outstanding di akhir Juli 2023 sebesar Rp 53,12 triliun.

Akumulasi jumlah rekening borrower atau peminjam mencapai 119,80 juta rekening dengan rekening aktif sebesar 19,13 juta. Kemudian akumulasi rekening lender atau pemberi pinjaman mencapai 1,08 juta dengan rekening aktif sebesar 180,81 ribu.

Dari data peminjam ini diketahui bahwa mereka didominasi oleh anak-anak muda atau kalangan Gen Z dan Gen Y, dengan angka sebesar 53,50 persen. "Data-data tersebut dihimpun dari Fintech P2P Lending yang berizin dan diawasi oleh kami," kata Indarto.

Berkaitan dengan upaya pengawasan atau pemberantasan pinjol ilegal, Indarto memaparkan OJK dalam kurun 2017 sampai 2022 telah menghentikan 5.753 pinjol ilegal. "Pinjol ilegal yang sudah ditindak sebanyak 5.753 entitas, selain itu untuk kami juga telah menutup 1.196 investasi ilegal dan 251 gadai ilegal," kata Indarto.

Dia menambahkan selama ini pihak OJK juga telah menangani beragam permasalahan atau pengaduan masyarakat berkaitan dengan aktivitas jasa keuangan. Mulai dari penipuan hingga perilaku kasar petugas penagihan.

Data OJK periode 1 Januari 2022 hingga 9 Juni 2023 setidaknya ada 5 jenis kasus tertinggi yang telah diadukan dan ditangani. "Ada 5 top issue, yaitu perilaku petugas penagihan sebanyak 111.564, sistem layanan informasi keuangan sebanyak 102.727, penipuan sebanyak 39.382, legalitas non-IJK sebanyak 25.379 dan restrukturisasi pembiayaan sebanyak 22.082," kata Indarto.

(iqk/iqk)


Hide Ads