Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat masih menunggu kebijakan Kementerian Tenaga Kerja untuk merumuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024.
"Belum (dibahas), masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)," kata Teppy lewat pesan singkat, Rabu (1/11/2023).
RPP yang dimaksud Teppy yakni Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan itu diketahui jadi dasar penghitungan upah minimum yang mana sampai saat ini masih terus dibahas oleh pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Teppy menegaskan Disnakertrans Jabar sudah mulai menyiapkan pembahasan mengenai UMP 2024. "Dari mulai lokakarya Pengupahan di Lembang tanggal 19-20 Oktober 2023, dan konsultasi publik terkait RPP 36/2021 tanggal 26 Oktober," ujarnya.
Teppy memastikan jika RPP sudah final maka pihaknya akan segera bergerak cepat dengan kabupaten atau kota untuk mulai membahas UMP 2024. "Dan, rencananya kalo RPP itu selesai kita akan konsolidasi dengan melakukan kadis (tenaga kerja) meeting se-Jabar," ujar Teppy.
Adapun UMP Jabar tahun 2023 diketahui sebesar Rp1.986.670 atau naik 7,88 persen dari tahun 2022 yang sebesar Rp1.841.487.
Terpisah, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mendukung adanya kenaikan UMP 2024 di Jabar. Menurutnya UMP harus seiring dengan harga kebutuhan pokok yang semakin hari terus naik.
"Kenaikan UMP adalah keharusan seiring naiknya harga-harga kebutuhan hidup. Jika biaya hidup makin tinggi tapi pendapatan rakyat tidak berubah, tentu akan berdampak pada daya beli dan kesejahteraan rakyat," katanya.
"Tidak ada alasan bagi para pihak untuk menolak kenaikan UMP. Apalagi jika alasannya adalah karena dampak COVID-19. Pemerintah bahkan telah mencabut status pandemi dan ekonomi sudah mulai menggeliat," lanjutnya menegaskan.
(bba/sud)