Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh di Indonesia per Februari 2023 sebesar Rp 2,94 juta. Angka ini naik 1,8% dibandingkan periode Februari tahun 2022 yang sebesar Rp 2,42 juta.
Dikutip dari detikFinance, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh Edy Mahmud mengungkapkan per Februari 2023 DKI Jakarta merupakan daerah dengan upah tertinggi yaitu Rp 5,07 juta. Kemudian upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4,09 juta.
Setelah Jakarta, Provinsi Papua mencatat upah pekerja Rp 4,15 juta dan UMP Rp 3,86 juta. Setelah itu Kepulauan Riau mencatat upah Rp 4,14 juta dengan UMP Rp 3,27 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kapolres Karawang Mendadak Jadi Satpam |
Selanjutnya ada Kalimantan Timur yang mencatat Rp 3,94 juta dengan UMP Rp 3,2 juta. Setelah itu ada Provinsi Banten dengan upah Rp 3,73 juta. Lalu diikuti Kalimantan Utara dengan upah Rp 3,55 juta dengan UMP Rp 3,25 juta.
Lalu diikuti dengan Jawa Barat dengan upah Rp 3,33 juta dengan UMP Rp 1,98 juta. Selanjutnya Papua Barat dengan upah Rp 3,30 juta dengan UMP Rp 3,28 juta.
Setelah itu ada Sulawesi Utara dengan upah Rp 3,21 juta dengan UMP Rp 3,48 juta. Selanjutnya ada Provinsi Bali dengan upah Rp 3,2 juta dengan UMP Rp 2,71 juta. Kemudian Kalimantan Tengah dengan upah Rp 3,12 juta dengan UMP Rp 3,18 juta.
Selama periode Februari 2022-Februari 2023, tercatat kenaikan upah buruh sebesar 1,8% Perubahan upah buruh menurut kategori lapangan pekerjaan pada setahun terakhir Sakernas menunjukkan bahwa terdapat sebelas kategori mengalami kenaikan upah buruh.
Baca selengkapnya di detikFinance
(yum/yum)