Pemerintah Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Karawang di tahun 2023. Penetapan upah minimum tersebut ditetapkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat kala itu, Ridwan Kamil.
Dilansir laman resmi jabarprov.go.id, tak hanya UMK Karawang saja yang naik, namun upah minimum dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat juga bertambah. Kabar baiknya, UMK Jawa Barat di 2023 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 7,09 persen.
Ingin tahu berapa UMK Karawang di 2023 dan daftar UMK dari seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat? Simak secara lengkap di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UMK Karawang 2023
Di tahun 2023 UMK Karawang mengalami kenaikan. Sesuai keputusan pemerintah Jawa Barat, UMK Karawang 2023 kini mencapai Rp 5.176.179. Bila dibandingkan pada 2022, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312.
Penetapan UMK Karawang 2023 telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023. Ketetapan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Gubernur Jawa Barat saat itu, Ridwan Kamil, menetapkan UMK 2023 setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat sesuai dengan peraturan yang berlaku, aspirasi dari berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar serta akademisi.
Perlu diketahui bahwa UMK 2023 Jawa Barat wajib dibayarkan oleh pemilik usaha per 1 Januari 2023 silam dan juga berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.
Sebagai himbauan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan pemerintah Jawa Barat. Bagi pemilik usaha yang telah membayar upah kepada pekerja melebihi dari UMK, maka dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2023
Mengutip laman jabarprov.go.id, berikut daftar lengkap UMK Jawa Barat di tahun 2023 dari setiap kabupaten dan kota.
- Kota Bekasi Rp 5.158.248
- Kab. Karawang Rp 5.176.179
- Kab. Bekasi Rp 5.137.575
- Kab. Purwakarta Rp 4.464.675
- Kab. Subang Rp 3.273.810
- Kota Depok Rp 4.694.493
- Kota Bogor Rp 4.639.429
- Kab. Bogor Rp 4.520.212
- Kab. Sukabumi Rp 3.351.883
- Kab. Cianjur Rp 2.893.229
- Kota Sukabumi Rp 2.747.774
- Kota Bandung Rp 4.048.462
- Kota Cimahi Rp 3.514.093
- Kab. Bandung Barat Rp 3.480.795
- Kab. Sumedang Rp 3.471.134
- Kab. Bandung Rp 3.492.465
- Kab. Indramayu Rp 2.541.996
- Kota Cirebon Rp 2.456.516
- Kab. Cirebon Rp 2.430.780
- Kab. Majalengka Rp 2.180.602
- Kab. Kuningan Rp 2.101.734
- Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341
- Kab. Tasikmalaya Rp 2.499.954
- Kab. Garut Rp 2.117.318
- Kab. Ciamis Rp 2.021.657
- Kab. Pangandaran Rp 2.018.389
- Kota Banjar Rp 1.998.119
UMP Jawa Barat 2023
Selain menetapkan UMK, pemerintah juga menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023. Adapun jumlah UMP Jawa Barat 2023 yakni mencapai Rp 1.986.670.
Jumlah UMP di tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen jika dibandingkan dengan upah minimum tahun lalu. Sebagai informasi, UMP Jawa Barat 2022 sebesar Rp 1.841.487.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561//kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023. Ketetapan UMP Jawa Barat 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Demikian penjelasan mengenai UMK Karawang di tahun 2023 beserta UMP Jawa Barat 2023. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.
(ilf/fds)