Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang agar penagih utang atau debt collector mengancam dengan kekerasan atau tindakan mempermalukan debitur saat menagih utang. Dalam melakukan penagihan utang juga tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada beberapa dokumen yang wajib dibawa.
Dikutip detikFinance, berdasarkan POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara pinjaman online (pinjol) memang wajib melakukan penagihan kepada peminjam jika belum memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.
Dalam melakukannya, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dan peminjam dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh tidak menggunakan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal," tulis unggahan di akun resmi OJK, Jumat (22/9/2023).
Surat peringatan yang harus dibawa debt collector wajib memuat informasi paling sedikit tentang jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan (bunga yang harus dibayar), serta denda yang terutang.
Seperti diketahui, penyelenggara pinjol memang dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam hal ini debt collector untuk melakukan penagihan kepada penerima dana. Kerja sama itu wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis.
Kerja sama itu wajib memenuhi ketentuan bahwa pihak lain tersebut berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi yang terdaftar di OJK, serta bukan merupakan afiliasi dari pihak penyelenggara atau pemberi dana.
Jika menemukan pelanggaran yang dilakukan pinjol saat menagih utang dan dia berizin OJK, dapat melaporkannya ke kontak157.ojk.go.id, telepon 157, atau email konsumen@ojk.go.id dengan disertai informasi lengkap agar bisa ditindaklanjuti.
Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Ditagih Utang Debt Collector? Ini Dokumen yang Harus Mereka Bawa
(yum/yum)