Alasan Pemkab Karawang Naikkan HET Gas LPG 3 Kg

Alasan Pemkab Karawang Naikkan HET Gas LPG 3 Kg

Irvan Maulana - detikJabar
Senin, 02 Okt 2023 22:30 WIB
Pekerja tengah menurunkan gas LPG 3 Kilogram di kawasan Jakarta Selatan, Senin (3/1/2021). Skema distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi akan diubah oleh pemerintah mulai tahun ini. Perubahan ini dilakukan karena selama ini distribusi LPG 3 kg dinilai tidak tepat sasaran.
Ilustrasi gas LPG 3 Kg (Foto: Grandyos Zafna)
Karawang -

Pemerintah Kabupaten Karawang menaikan harga eceran tertinggi (HET) gas 3 kilogram. Banyaknya praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi itu jadi alasan kenaikan HET.

"Sudah berlaku penyesuaian HET gas melon mulai Oktober ini, sesuai SK Bupati Karawang," ujar Kepala Bidang Pengendalian Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Karawang Ahmad Rifai kepada detikJabar, Senin (2/10/2023).

Dalam SK tersebut, HET gas melon di tingkat agen naik menjadi Rp15.500 dari harga sebelumnya sebesar Rp14.500. HET di tingkat pangkalan naik menjadi Rp18.500, dari harga sebelumnya sebesar Rp16.000 per tabung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui penyesuaian HET tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang dengan Nomor: 542.05/Kep.451-Huk/2023, tentang penyesuaian HET gas elpiji tiga kilogram.

Ia menjelaskan, sejumlah faktor adanya penyesuaian HET gas melon. Di antaranya yakni soal disparitas (perbedaan harga) antara Kabupaten Karawang dengan kabupaten terdekatnya.

ADVERTISEMENT

"HET di Kabupaten Bekasi itu harganya Rp18.750, dan HET di Kabupaten Subang sebesar Rp19.000, ada disparitas harga dan sebenarnya Karawang masih lebih murah," kata dia.

Disparitas harga tersebut, kata Ahmad, juga berakibat pada permasalahan seperti kuota gas melon untuk Kabupaten Karawang bisa diambil oleh Kabupaten lain dan tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi.

"Yah karena harga lebih rendah kuota untuk kita bisa dikirim ke Kabupaten lain yang lebih mahal, belum lagi soal praktik pengoplosan gas melon, karena harganya lebih murah jadi rawan penyalahgunaan sehingga merugikan konsumen," paparnya.

Ditambah mahalnya biaya operasional agen dalam menyalurkan gas melon cukup tinggi. Apalagi dibebankan menggaji pekerja agen, sementara UMK di Karawang makin tinggi.

"Para agen pusing dengan beban itu (upah pekerja), sehingga memang perlu adanya penyesuaian HET supaya beban mereka berkurang," ucap Ahmad.

Dengan kesesuaian HET ini, diharapkan bisa menjaga kondusifitas dan kelancaran distribusi gas melon. Karena jika distribusi gas melon tidak kondusif akan merugikan konsumen sendiri.

"Penyesuaian ini langkah terbaik sudah melalui kajian. Kebetulan penyesuaian ini arahnya naik, penyesuaian kan bisa naik bisa turun," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads