Harga garam di Kabupaten Cirebon anjlok hingga berada di harga Rp500 - Rp700 per Kilogram. Sebelumnya, harga garam di wilayah ini sempat menyentuh di harga Rp6.000 per Kilogram.
Kondisi ini pun sangat dikeluhkan oleh masyarakat Kabupaten Cirebon yang kesehariannya berprofesi sebagai petani garam. Mereka berharap pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan untuk menetapkan standarisasi harga garam.
Salah satu daerah di Kabupaten Cirebon yang dikenal sebagai produsen garam adalah Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan. Di desa ini, harga garam di tingkat petani turun menjadi Rp500 - Rp700 per Kilogram dari yang sebelumnya pernah mencapai Rp6000 per Kilogram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut salah seorang petani garam di Desa Rawaurip, Ismail Marzuki, anjloknya harga garam merupakan persoalan yang selalu terjadi setiap tahun. Khususnya di saat para petani mulai memasuki musim panen.
"Di saat petani mulai memanen garam harga terus terusan turun. Sehingga petani hanya merasakan asinnya harga garam, tak pernah merasakan manisnya," kata Ismail kepada detikJabar, Selasa (15/8/2023).
"Contohnya tahun sekarang, saat petani belum memulai mengolah lahan harga masih di angka Rp 6.000/Kg. Namun saat petani sudah mulai memanen harga terus merosot dan sekarang di angka Rp500-Rp700/Kg," kata dia menambahkan.
Menurutnya, tak terkendalinya harga garam hingga terjun bebas disebabkan karena tidak ada standarisasi harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk komoditas tersebut.
"Tak terkendalinya harga garam, hingga terjun bebas karena selama ini yang menentukan harga adalah para tengkulak," kata dia.
Untuk itu, Ismail selaku petani garam berharap agar pemerintah bisa menetapkan standarisasi harga garam melalui penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Peran pemerintah mengatasi harga garam tentu sangatlah dibutuhkan. Maka kami meminta agar pemerintah menetapkan HET garam, agar harga garam stabil dan petani bisa merasakan manisnya garam," kata Ismail.
Senada disampaikan oleh Kepala Desa (Kuwu) Rawaurip, Rochmannur. Menurutnya, penetapan harga eceran tertinggi (HET) merupakan langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini penting untuk mensejahterakan nasib para petani garam.
Sebab, sejauh ini garam sendiri merupakan komoditas yang belum memiliki ketentuan HET. Berbeda dengan beberapa komoditas lainnya, seperti beras, minyak, gula dan lain-lain.
"Kalau garam dari dulu tidak ada harga garam standar. Tidak ada patokan. Saya sih inginnya cobalah pemerintah secara arif bikinlah patokan harga standar garam sesuai dengan kualitasnya," ucap dia.
(dir/dir)