Pemerintah menaikkan Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen. Salah satu yang mengalami kenaikan harga adalah gula.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023. Dalam aturan itu HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp 12.500 per kg di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500 per kg. Sementara khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil dan Perbatasan (3TP) sebesar Rp 15.500 per kg.
Baca juga: Larangan Sepeda Listrik Mengaspal di Bandung |
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan keputusan untuk menaikan harga acuan sebesar Rp 1.000 per kg tersebut telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan, termasuk para undangan yang hadir dalam sosialisasi kali ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulasi yang kita keluarkan tentunya telah mendapat masukan dari berbagai pihak. Kenaikan harga acuan hari ini berdasarkan kondisi yang kita hadapi sesuai dengan perhitungan Biaya Pokok Produksi yang mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan," ujar Arief dalam keterangannya Rabu (09/08/2023).
Baca juga: Persib Bandung Terpuruk di Zona Degradasi |
Menurutnya, kenaikan HAP gula konsumsi ini merupakan penyesuaian demi mencapai keseimbangan harga di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar kewajaran harga di tiga lini tersebut tetap terjaga sesuai harga keekonomian saat ini.
Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini.
(mso/mso)