Penyesuaian tarif pembayaran QR Indonesian Standard (QRIS) dilakukan Bank Indonesia menjadi sebesar 0,3%. Kebijakan biaya yang juga dikenal sebagai merchant discount rate (MDR) itu telah berlaku sejak 1 Juli 2023.
Kepala Perwakilan Kantor BI Jabar Erwin Gunawan Hutapea mengatakan, selain memberikan kemudahan pembayaran melalui QRIS mengantisipasi pedagang alami penipuan.
"Paling penting juga penggunaan QRIS akan menghindari pedagang kemungkinan menerima uang palsu," kata Erwin di Kantor BI Jabar, Jalan Braga Bandung, Jumat (21/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin mengungkapkan, Jawa Barat memiliki banyak merchant dan pengguna QRIS, jumlahnya mencapai 6 ribu pengguna.
"Terkait dengan merchant dan pengguna QRIS di Jawa Barat termasuk yang jumlahnya paling signifikan di Indonesia. Dari jumlah merchindes sekitar 20 juta lebih, 5-6 juta ada di Jawa Barat," ujarnya.
Menurut Erwin, pertumbuhan pengguna QRIS di Jawa Barat dari tahun ke tahun terus menunjukan pertumbuhan positif.
"Karena memang digitalisasi pembayaran memberikan banyak keuntungan selain kecepatan, keamanan, khususnya para pedagang tidak perlu siapkan uang kecil untuk kembalian dan pembeli juga nggak perlu bawa uang tunai, sepanjang bawa HP dan ada isi saldonya transaksi bisa dilakukan," ungkapnya.
Penyesuaian tarif QRIS ini sempat menimbulkan kegaduhan. Pasalnya yang tadinya transaksi dibebaskan tarif atau 0 persen kini ada penyesuaian menjadi 0,3 persen. Padahal menurut Erwin, pada awal peluncuran QRIS, itu dikenakan biaya transaksi 0,7 persen.
"Terkait 0,3 persen, perlu kami sampaikan penyesuaian tarif MDR untuk usaha mikro yang 0,3 persen berlaku sejak awal Juli, ini memang penyesuaian dari kebijakan yang dilakukan selama pandemi, di mana selama masa pandemi dibebaskan 0 persen, ini kebijakan Bank Indonesia yang tidak bisa kita pisahkan dari kebijakan pemerintah dan otoritas selama masa pandemi berikan dukungan kepada seluruh pengusaha ekonomi termasuk pelaku usaha mikro yang dari awalnya 0,7 jadi 0 persen," jelasnya.
"Harus diingat, awal dilaunching itu 0,7 persen, selama masa pandemi disesuaikan jadi 0 persen, sejak 2022 akhir PPKM dicabut dan ekonomi kembali normal dan masuk fase pertumbuhan ekonomi, sehingga lihat perkembangan itu dan mempertimbangkan PJSP yang terlibat dalam ekosistem termasuk QRIS maka berbagai pertimbangan Bank Indonesia lakukan penyesuaian tarif jadi 0,3," terangnya.
Erwin kembali tegaskan, 0,3 persen ini lebih rendah dari masa normal sebelumnya 0,7 persen. Bank Indonesia juga terus perbaiki fitur QRIS demi berikan kenyamanan transaksi kepada para pengguna.
"Kita kembangkan, kita perbaiki fitur dan mudah-mudahan jadi bagian upaya BI terus dorong pertumbuhan ekonomi khususnya pengusaha mikro," ujarnya.
(wip/mso)