Bos jalan tol Jusuf Hamka berharap menteri keuangan bisa amanah dan manut atas perintah Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md.
Hal itu terkait dengan polemik utang pemerintah dalam hal deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tidak diganti pemerintah sejak 1998 silam.
"Soal bayar nggak bayar itu masalah lain, serahin sama Allah aja udah, kita kan udah upaya, Pak Mahfud bilang Presiden udah perintah, Pak Mahfud sudah perintah, kalau menteri keuangan mudah-mudahan amanah dan nurut perintah," ungkap Jusuf di Sumedang, Jumat (23/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia tetap optimistis serta akan tetap menunggu terkait pembayaran utang pemerintah tersebut. "Kalau nggak ya terima nasib, 25 tahun sanggup nunggu, masa nggak sanggup lagi," ucapnya.
Ia memastikan bahwa uangnya tersebut bukanlah hasil dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia pun menegaskan tidak akan ambil pusing jika muncul asumsi yang disampaikan orang-orang.
"Yang pasti duit gua halal, nggak ada duit haram, nggak ada duit gua BLBI, orang mau ngomong apa bodo amat. Yang penting saya sebarkan syiar Islam yang sejuk mengharumkan nama Islam," ungkapnya.
Jusuf berharap uang tersebut dapat segera dibayarkan oleh pemerintah. Ia pun berkomitmen bahwa uang tersebut selain untuk pembangunan, juga akan dipergunakan untuk kemaslahatan masyarakat.
"Harapannya segera dibayar, karena selain untuk pembangunan, buat kemaslahatan umat, kan pasti kita kerjain untuk itu," tegasnya.
Dikutip dari detikfinance, utang negara ke Jusuf Hamka berkaitan dengan deposito CMNP di Bank Yama. Pada 1997-1998, keadaan perbankan termasuk Bank Yama mengalami kesulitan likuditas hingga kebangkrutan, makanya saat itu hadirlah BLBI agar bank bisa membayar kewajiban kepada deposan-deposan.
CMNP belum mendapatkan gantinya karena dianggap saat itu terafiliasi dengan Bank Yama milik Siti Hardiyanti Rukmana (Mba Tutut). Sampai akhirnya Jusuf Hamka menagih pokok utang dan denda kepada negara senilai Rp 800 miliar.
Dalam perkembangannya, sempat terjadi kesalahpahaman terkait status Jusuf Hamka pada CMNP. Ia tidak terima dipertanyakan posisinya di CMNP oleh Prastowo hingga mengancamnya akan membawa ke jalur hukum.
"Saya tunggu sampai Selasa (20/6) depan. Kalau enggak (minta maaf), kami lapor polisi. Kami uji dia (Prastowo) yang benar atau kami yang benar," ujar kuasa hukum Jusuf Hamka, Maqdir Ismail saat dihubungi, Jumat (16/6).
Setelah dilakukan pertemuan keduanya, dapat dipastikan bahwa ancaman laporan yang sempat dikatakan Jusuf Hamka kepada Prastowo batal.
(mso/mso)