160 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan bermasalah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) para pegawainya. Ratusan perusahaan tersebut tersebar di sejumlah daerah.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta mengungkapkan, sejauh ini dilaporkan ada ratusan perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya membayar THR. Namun begitu, jumlah tersebut jauh berkurang di bandingkan tahun 2022.
"Pada tahun lalu ada 344 perusahaan," katanya saat diskusi yang digelar Pokja Gedung Sate dengan Diskominfo Jabar di Bandung, Senin (17/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut pada tahun ini ada 160 persuahaan yang dilaporkan bermasalah dalam memenuhi hak pegawainya. Seperti tidak membayarkan THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen. "Perusahaannya tersebar di 27 kabupaten/kota," ucapnya.
Pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan 160 perusahaan tersebut. "Kami akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan apakah yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak," katanya.
Menurut Joao, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif sesuai pasal 9 PP 36 Tahun 2023 Tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.
"Dicontohkan pasal 79, apabila pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemudian penghentian pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara, selain itu pembekuan perusahaan," ucapnya.
Perusahaan yang dilaporkan itu, lanjutnya, bisa menyelesaikan kewajiban THR meski ada yang terlambat. Hal itu tergantung kesepakatan dengan para pegawainya.
"Secara aturan memang tidak boleh. Tapi itu sudah kesepakatan dengan buruh, sudah dengan kedua belah pihak," katanya.
Di tempat yang sama, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Jawa Barat Firman Desa optimistis, secara keseluruhan pembayaran THR tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu saat pandemi COVID-19 masih tinggi.
Baca juga: Nestapa David da Silva |
"PPKM sudah dicabut sehingga perusahaan sudah bisa membayar. Kedua, surat dari kementerian yang menegaskan perusahaan untuk full membayar THR tepat waktu," ucap Firman.
Dia menambahkan, perusahaan yang dilaporkan karena diduga bermasalah dalam membayar THR didominasi industri padat karya.
"Dan biasanya yang dilaporkan ini adalah perusahaan yang lokasinya di daerah yang UMR-nya tinggi," ujarnya.
(mso/mso)