Mulai Mei 2023, Terbang ke Malaysia Bisa dari BIJB Kertajati

Mulai Mei 2023, Terbang ke Malaysia Bisa dari BIJB Kertajati

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 05 Apr 2023 02:15 WIB
Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) alias Bandara Kertajati kini sepi karena tidak ada penerbangan komersial. Kondisinya bak mati suri.
Bandara Kertajati Majalengka (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Majalengka -

Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, kembali melayani rute penerbangan luar negeri. Per Mei 2023 nanti, bandara tersebut akan melayani rute penerbangan Kertajati-Kuala Lumpur, Malaysia.

Adapun pengoperasian rute internasional ini berdasarkan surat Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan pada 30 Maret 2023 lalu.

"Tentunya, hal ini menandakan bahwa Bandara Kertajati telah siap untuk pelayanan penerbangan internasional, maupun domestik," kata Direktur BIJB Kertajati, Muhamad Singgih dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Singgih, rute penerbangan Kertajati-Kuala Lumpur ini akan beroperasi sebanyak dua kali dalam seminggu. Adapun maskapai yang akan melayani rute tersebut, yakni AirAsia Berhard.

"Untuk penerbangan internasional rute Kertajati-Kuala Lumpur dengan maskapai AirAsia Berhard tersebut, dijadwalkan beroperasi 2 kali dalam seminggu, mulai tanggal 17 Mei sampai 25 Oktober 2023," ujar dia.

ADVERTISEMENT

VP of Corporate Secretary & General Administration PT BIJB Kertajati Majalengka, Dian Nurrahman menambahkan, penerbangan internasional tersebut diakui sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menhub Nomor 88 Tahun 2022 serta Satgas Covid-19 yang telah menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2022 yang menjadikan Bandara Internasional Kertajati sebagai Entry Point atau Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri.

Oleh karena itu, lanjut Dian, Bandara Kertajati dipastikan menjadi satu-satunya bandara yang termasuk dalam kategori Entry Point di Provinsi Jawa Barat.

"Ketetapan terkait dengan Bandara Kertajati sebagai Entry Point ini menjadikan pelayanan di Bandara Kertajati semakin optimal. Selain dapat melakukan penerbangan internasional, domestik dan kargo berjadwal, juga dapat melayani penerbangan tidak berjadwal," jelas Dian.

Lebih lanjut Dian menjelaskan, bahwa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.GR.01.01 Tahun 2023 Tentang Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara tanggal 03 Maret 2023, menyebutkan, ada 37 Bandar Udara yang menjadi tempat pemeriksaaan imigrasi. Namun dalam hal ini tidak semuanya termasuk dalam kategori entry point internasional.

"Dari 37 Bandara tersebut hanya ada 15 Bandara, termasuk di dalamnya Bandara Kertajati," ujar dia.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads