Pemerintah telah mengumumkan tenaga honorer tak akan mendapatkan THR. Pemerintah Kota Bandung tengah mencari cara agar honorer bisa mendapatkan tunjangan di hari raya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Bandung Andri Darusman menuturkan sejauh ini pihaknya hanya mengupayakan jaminan ketenagakerjaan. Soal masalah tunjangan, kata Andri, pihaknya terbentur oleh status kepegawaian.
"Karena kalau kesejahteraan lainnya sebetulnya di kepagawaian. Non Aparatur Sipil Negara (ASN) belum memiliki kewenangan yang mengatur soal tunjangan," ujar Andri kepada detikJabar, Jumat (31/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri menuturkan selama ini, kata Andri, THR honorer biasanya diberikan sukarela atau pengajuan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Nantinya setelah diajukan ke Baznas, honorer akan ditinjau ulang dari segi gaji dan lain-lain untuk kelayakan memperoleh uang ketupat.
"Adanya untuk honorer itu uang ketupat, atau bisa juga ajukan ke Baznas. Biasanya akan diberikan sembako atau bingkisan. Masing-masing OPD bisa ajukan ke Baznas, bahkan kadang kita juga patungan sukarela gitu untuk honorer yang bantu kita," ucapnya.
Anggota DPRD Kota Bandung Andri Rusmana juga menanggapi soal tak ada THR bagi honorer. Bahkan Andri berujar banyak mendapatkan pesan keluh kesah dari honorer.
"Iya, beberapa ada yang japri via WhatsApp dan Instagram, mereka sampaikan keluh kesahnya, ya kita coba perjuangkan. Kemarin juga kita sempat ekspose dengan teman-teman Disdik karena disadari atau tidak, jelas teman-teman honorer ini sangat membantu dan Pemkot harus apresiasi," ujar Andri.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung ini pun menyoroti pemerintah pusat yang menginformasikan honorer tak dapat THR secara mendadak. Dia pun tak menyepakati honorer tak mendapat THR.
"Nah idealnya memang ya jauh-jauh hari harusnya disampaikan, jangan dekat begini kan semuanya pasti kaget. Saya secara pribadi tidak sepakat tidak ada THR. Kalau misalkan kita-kita yang dihapuskan enggak masalah ya, tapi ini kan honorer juga ada banyak banget," lanjutnya.
Baca juga: Tak Boleh Ada THR Dicicil di Jabar! |
Ia hanya mampu mengikuti regulasi pemerintah pusat. Sebab kenyataannya, daerah tidak bisa mengeluarkan kebijakan sendiri.
"Setidaknya kami memperjuangkan. Memang tahun ini kebijakan pemerintah belum mencantumkan honorer mendapatkan THR karena status kepegawaiannya bermacam macam dan mungkin anggaran juga belum mencukupi," katanya.
(aau/dir)