Ini Cara Bayar Pajak Mobil-Motor di Alfamart dan Indomaret

Ini Cara Bayar Pajak Mobil-Motor di Alfamart dan Indomaret

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 28 Mar 2023 14:52 WIB
Ilustrasi pembelian mobil
Ilustrasi (Foto: Dadan Kuswaraharja/detikJabar)
Bandung -

Sudah bayar pajak kendaraan bermotor milik Anda? Warga Jabar bisa membayar pajak tahunan mobil dan sepeda motor melalui minimarket terdekat. Bagaimana caranya?

DilansirBapenda Jabar, Selasa (28/3/2023), terdapat tigaminimarket yang bekerja sama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor yaitu Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret. Nah, sebelum melaksanakan pembayaran di tiga minimarket tersebut, pemilik kendaraan harus lebih dulu memiliki Kode Bayar.

Kode bayar bisa didapatkan via Aplikasi Sambara yang ada di Sapawarga dengan mengunduhnya melalui Google Playstore atau website bapenda.jabarprov.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara mendapatkan kode bayar tersebut bisa melalui (pilih salah satu), yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Aplikasi Sambara di Sapawarga

• Aplikasi Sambara di Sapawarga bisa diunduh terlebih dahulu di Google Play Store pada HP anda.

• Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan

• Kemudian Klik Cari

• Selanjutnya akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan

• Dan Klik Lanjut Daftar Online

• Isikan nomor KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor Rangka Kendaraan (Nomor Rangka bisa dilihat di lembar STNK)

• Lalu klik Proses

2. Website Bapenda

• Kunjungi Halaman Info PKB

• Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan

• Klik Cari

• Kemudian akan tertera besaran pajak

• Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online

• Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (lihat no. rangka pada lembar STNK)

• Lalu klik Proses

Usai mendapatkan kode bayar, selanjutnya membayar di Alfamart, Alfamidi dan Indomaret. Cukup memberikan kode bayar pada kasir.

Selanjutnya kasir akan menginput kode bayar dan memberitahukan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan. Setelah mendapatkan bukti pembayaran, untuk pengesahan STNK dan percetakan SKKP, segera mendatangi layanan Samsat terdekat dengan membawa bukti pembayaran dan KTP asli sesuai dengan data kepemilikan kendaraan bermotor.

(bbp/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads