Angin segar bagi para pelaku ekonomi kreatif. Sebab, beberapa produk dari berbagai subsektor ekonomi kreatif dapat dijadikan jaminan utang di lembaga bank maupun non bank.
Adapun subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yaitu Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner, Film Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Kriya Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan, Aplikasi. Bahkan, konten YouTube yang memiliki penonton yang banyak, maka sertifikatnya dapat dijadikan jaminan utang di bank.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati! |
Namun, tidak semua produk ekonomi kreatif dapat dijadikan jaminan utang di bank. Salah satu syaratnya yaitu pelaku usaha kreatif harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual. Syarat lainnya, memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari detikFinance, nantinya, pihak lembaga keuangan bank dan nonbank akan melakukan beberapa tahapan verifikasi terhadap usaha dan surat atau sertifikat kekayaan intelektual milik pelaku ekonomi kreatif. Selain itu juga akan ada tim penilai yang akan menilai kekayaan intelektual tersebut.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 PP itu dijelaskan, dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Objek jaminan utang dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Dalam PP Nomor 24 tahun 2022 pasal 10, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat yaitu kekayaan intelektual tersebut telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Video Konten Bisa Jadi Jaminan di Bank, Pastikan Syarat Ini
(yum/yum)