Catat! Tarif Parkir di Luar Badan Jalan Bandung Naik

Catat! Tarif Parkir di Luar Badan Jalan Bandung Naik

Sudirman Wamad - detikJabar
Rabu, 04 Jan 2023 15:24 WIB
Kartu parkir khusus di Balai Kota Bandung.
Ilustrasi parkir di Bandung (Foto: Sudirman Wamad/detikJabar).
Bandung -

Pemkot Bandung telah menaikkan tarif parkir di luar badan jalan, seperti mal, rumah sakit, dan lainnya. Pihak pengelola parkir juga diminta untuk melengkapi ragam fasilita demi memberi kenyamanan para pengendara.

Penyesuaian itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung Khairur Rijal mengatakan sudah delapan tahun tarif parkir luar badan jalan tak disesuaikan. Sebelumnya, tarif parkir luar badan jalan ini menggunakan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 1005 tahun 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara dari sisi kebutuhan operasionalnya itu sudah banyak terjadi peningkatan, di antaranya UMR sudah naik tiap tahun, kemudian harga sewa lahan parkir sudah naik terus, termasuk investasi di alat parkir itu sudah meningkat," kata Rijal kepada awak media di salah satu hotel di Kota Bandung, Rabu (4/1/2023).

Rijal mengatakan Dishub Kota Bandung mengajak para pelaku usaha agar tak memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir. Sehingga, penguatan fasilitas parkir di luar badan jalan harus dikuatkan. Hal ini, lanjut dia, untuk kepentingan lalu lintas agar dapat mengurangi hambatan samping di badan jalan yang menjadi penyebab kepadatan.

ADVERTISEMENT

"Dengan adanya penyesuaian ini diharapkan izin investasi parkir off street tumbuh meningkat dan nantinya kendaraan akan parkir di luar badan jalan," ucap Rijal.

Rijal mengimbau agar pelaku usaha menyediakan papan informasi mengenai ketersediaan parkir, aplikasi soal ketersediaan parkir, lampu penanda bahwa lahan parkir masih tersedia atau penuh.

"Sehingga masyarakat saat turun di parkiran basement dia bisa langsung ke slot parkir kosong, tidak mutar-mutar cari slot parkir kosong. Kita berharap di semua lokasi parkir itu ada petugas yang melayani masyarakat baik pintu masuk, maupun keluar atau pun di dalamnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Rijal menyebutkan pada Perwali Nomor 1005/2014, besaran tarif parkir di luar badan jalan untuk kendaraan roda dua Rp 1.500 per jamnya, kemudian Rp 1.500 jam berikutnya. Untuk kendaraan roda empat, Rp 3 ribu per jam pertama. Selanjutnya, dihitung Rp 3 ribu per jam berikutnya.

Sementara itu, di kepwal terbaru untuk tarif parkir motor di luar badan jalan minimal Rp 2 ribu, maksimal Rp 5 ribu untuk jam pertama.

"Sekarang kepwal baru harga sewa parkir untuk roda empat minimal Rp 4 ribu maksimal Rp 7 ribu. Jadi ada interval pengelola parkir boleh menggunakan antara Rp 4 ribu sampai dengan Rp 7 ribu. Sedangkan untuk valet parking yang awalnya Rp 20 ribu menjadi Rp 30 hingga 50 ribu, itu pilihan karena kita tahu dia menggunakan pola parkir berdasarkan jenis layanan yang diberikan," ucap Rijal.

"Di Kepwal yang baru ada denda kehilangan tiket parkir sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu. Karena beberapa kasus kami temukan dari laporan pengelola parkir bahwa indikasi kehilangan tiket parkir bisa menjadi salah satu modus kejahatan pencurian kendaraan," kata Rijal menambahkan.

(sud/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads