Pedagang di Bandung Keluhkan Rencana Rokok Dilarang Dijual Ketengan

Pedagang di Bandung Keluhkan Rencana Rokok Dilarang Dijual Ketengan

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 30 Des 2022 01:31 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok (Foto: Dok. REUTERS/Christian Hartmann/Illustration).
Bandung -

Pemerintah akan melarang penjualan rokok secara ketengan pada 2023 mendatang. Rencana kebijakan itu mendapat keluhan dari pedagang di Kota Bandung.

Seperti yang diutarakan Jafar Sidik (40), penjual rokok yang berjualan di sekitar Jalan Jawa, Kota Bandung. Dia menyebut, penjualan rokok secara ketengan bukan keinginannya, melainkan keinginan pembeli.

"Nya hayang bungkusan, tapi tergantung nu boga duit meureun (ingin penjulan secara bungkusan, tapi tergantung yang punya uang)," kata Jafar kepada detikJabar, Kamis (29/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jafar yang merupakan warga Garut itu menyebut, penjualan rokok di kiosnya tergantung permintaan pembeli. Bukan berdasarkan keinginan pedagang.

"Sekarang harus jual bungkusan, tapi mampunya beli batangan gimana," ujar Jafar yang sudah berjualan sejak 15 tahun lalu.

ADVERTISEMENT

Jafar menuturkan untuk pembeli di warung kecilnya itu memang banyak yang membeli rokok secara ketengan. "Banyak, ada yang beli setengah (6 batang), atau batangan (kurang dari 6 batang)," ujarnya.

Menurutnya, ia berjualan rokok sejak harga rokok Rp 10-Rp 12 ribu per batangnya. Hingga harga rokok lebih dari Rp 20 ribu banyak pembeli yang membeli rokok secara ketengan.

Bukan tanpa alasan, menurut Jafar bagi orang-orang yang bekerja di jalanan seperti pedagang dan lainnya, mereka beli rokoknya secara ketengan.

"Karena kemampuan, jadi belinya ketengan," ujarnya.

Jafar berharap, kebijakan ini dapat ditinjau lagi sama pemerintah. "Ya harus dilihat lagi aturannya," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah mewacanakan larangan pembelian rokok ketengan mulai tahun 2023 mendatang. Hal ini mengacu pada salinan Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah 2023.

(wip/mso)


Hide Ads