Buruh Majalengka Meradang gegara UMK 2023 Tak Naik 10%

Buruh Majalengka Meradang gegara UMK 2023 Tak Naik 10%

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Sabtu, 10 Des 2022 11:30 WIB
Demo Buruh di Majalengka Tuntut UMK Naik
Ilustrasi demo buruh di Majalengka (Foto: Bima Bagaskara)
Majalengka -

Upah buruh di Kabupaten Majalengka dipastikan naik sebesar Rp 152.983,86. Kebijakan tersebut dipastikan melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.

Dalam keterangan yang diterima detikJabar, UMK Majalengka tahun 2023 naik menjadi Rp 2.180.602,90 dari yang sebelumnya Rp 2.027.619,04.

Kenaikan UMK Majalengka itu tidak tembus 10 persen. Padahal sebelumnya, rekomendasi hasil rapat dewan pengupahan dengan buruh minta kenaikan sebesar 10 persen atau Rp 2.230.380,00.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kenaikkannya tidak 10 persen. Dalam rekomendasi naik 10 persen," kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker KUKM Majalengka, Nana Sujana, Sabtu (10/11/2022).

Nana menyampaikan, soal pengupahan buruh sejatinya adalah keputusan Gubernur. Ia meminta para buruh bisa menerima dengan lapang dada.

ADVERTISEMENT

"Mudah-mudahan mereka (buruh) mengerti, karena itu kewenangan Gubernur," ujar dia.

Selain itu, Nana juga berharap para pengusaha bisa menindaklanjuti keputusan tersebut dengan membayar karyawannya sesuai dengan UMK 2023 yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara, Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Majalengka, Maulidin mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Ia menilai kenaikan yang ditetapkan itu tidak sesuai dengan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) di Jawa Barat.

"Kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat karena berdasarkan LPE dan inflasi tahun sekarang Jawa Barat meningkat cukup signifikan ditambah lagi kenaikan harga BBM juga harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah," ujar Maulidin.

"Belum lagi, rekomendasi UMK Majalengka pun itu hasil dari sidang pleno Depekab Majalengka sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu menggunakan Permenaker 18 tahun 2022 atau batas maksimum 10 persen," sambungnya.

Dengan keputusan tersebut, Maulidin menilai Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil acuh terhadap rakyat. Gubernur, lanjut dia, lebih mementingkan pengusaha dibanding rakyat.

"Menurut saya kenaikan 10 persen di Kabupaten Majalengka tidak terlalu berat bagi perusahaan-perusahaan karena kalau dinominalkan itu kisaran Rp 200 ribuan lebih jadi tidak terlalu berat. Tetapi faktanya Pak Gubernur lebih 'nyaah' kepada para pengusaha dibanding rakyatnya sendiri jadi jelas ngapain dipilih lagi," ujar dia.

Disinggung akan kembali menggelar aksi ke jalan, Mauludin akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan para buruh yang ada di Majalengka.

"Itu (demo) akan kita rapatkan dulu bersama Aliansi Buruh Majalengka (ABM)," jelas dia.

(orb/yum)


Hide Ads