Pemerintah Kabupaten Ciamis mengusulkan kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 6,52 persen atau sekitar Rp 123.000. Usulan tersebut telah dikirim ke Gubernur Jawa Barat pada Jumat (2/12/2022) sore.
Dalam melakukan perhitungan UMK tahun 2023, Dewan Pengupahan Ciamis berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Dari teman-teman Dewan Pengupahan Kabupaten telah melakukan rapat pleno dan sepakat untuk menentukan kenaikan UMK. Sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Bupati Ciamis Hediat Sunarya usai rapat dengan Dewan Pengupahan Ciamis di ruang opproom Setda Ciamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut data pendukung yang harus ada dalam perhitungan UMK Ciamis. Pertama Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Ciamis Tahun 2022 sebesar Rp. 1.897.867,14. Kedua Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Ciamis Tahun 2021 sebesar 3,66%. Dan Inflasi Jawa Barat Tahun 2021: 6,12%.
Herdiat menyatakan usulan tersebut telah disepakati bersama oleh semua pihak. Sehingga penentuan kenaikan UMK Ciamis tahun 2023 berjalan dengan aman dan tertib.
"Tentunya kita juga punya kewajiban melindungi dan mensejahterakan tenaga kerja para buruh. Juga melindungi para pengusaha investor. Alhamdulillah disepakati UMK naik 6,52 persen atau sekitar Rp 123.000," ungkapnya.
Berdasarkan usulan kenaikan tersebut, UMK Ciamis tahun 2023 jadi Rp 2.021.657,42. Usulan tersebut saat ini telah dikirim langsung kepada Gubernur Jabar untuk kemudian ditetapkan dan diberlakukan pada 1 Januari 2023.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Ciamis Okta Jabal mengatakan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis dilaksanakan pada Kamis (1/12/2022) sore. Dilaksanakan di UPTD KLK Disnaker Ciamis.
Baca juga: Buruh Cimahi Minta UMK 2023 Naik Rp 327 Ribu |
Okta menyebut dalam rapat menentukan UMK tersebut sedikit alot. Namun pada akhirnya terjadi kesepakatan oleh semua pihak termasuk KSPSI dan Apindo.
"Penentuan UMK 2023 ini berdasarkan Permenaker 18 tahun 2022. Sepakat UMK Ciamis tahun 2023 adalah Rp 2.021.657,42," jelasnya.
(dir/dir)